JPNN.com -Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) melarang satu pun kabupaten/kota yang menolak untuk pengalihan status SMA/SMK ke provinsi. Jika menolak, berarti bupati/walikota melanggar aturan undang-undang. “Tidak boleh menolak. Aturan ini sudah lama kami sosialisasikan. Prinsipnya semua guru SMA dan SMK, PNS dan non PNS diserahkan ke provinsi,” kata Dirjen Pendidikan Dasar dan Menengah (Dikdasmen) Kemendikbud Hamid Muhammad yang dihubungi, Selasa (3/1). Dia menambahkan, mulai 1 Januari, provinsi melakukan penataan kelembagaan, pendidik dan tenaga kependidikan. Khusus guru, secara bertahap guru PNS akan…