Eiit…Koh Ahok Berubah Pikiran

1
825

JAKARTA – Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI memberikan izin kepada pegawai negeri sipil (PNS) yang ingin mengantarkan anaknya pada hari pertama sekolah, Senin (18/7).

Sebelumnya, Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama tidak mengizinkan PNS untuk mengikuti imbauan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Anies Baswedan yang dituangkan lewat surat edaran bernomor 4 tahun 2016 itu. Rupanya, gubernur yang akrab disapa Ahok itu berubah pikiran.

”Saya enggak menentang. Itu nyontek sekolah internasional. Kalau sekolah internasional hari pertama masuk semua orangtua pasti dipanggil ke sekolah untuk bicara dengan guru. It's okay saja,” terangnya di Balai Kota, kemarin (15/7).

Soal izin terhadap pegawai yang harus mengantar anak pada hari pertama ke sekolah, Ahok mengatakan hal itu tidak usah diperdebatkan. Pasalnya, setiap pegawai memiliki hak cuti selama 12 hari kerja. Setiap pegawai boleh mengajukan izin setengah hari atau sehari penuh untuk tidak masuk kerja.

”Dalam sistem pemerintahan kita ada hak cuti 12 hari kerja. Kalau permisi satu hari atau setengah hari boleh enggak permisi? Boleh. Izin ke atasan. Enggak usah diomongin juga oke kok,” terang mantan Bupati Belitung Timur ini.

Jika atasan tidak memberikan izin, bisa saja pegawai menggugat atasannya karena setiap pegawai memiliki hak tersebut.

”Kalau kamu minta cuti dan enggak dikasih bos, kamu bisa gugat enggak? Bisa. Apalagi kalau PNS. Persoalan saya enggak ikut (antar anak hari pertama sekolah), istri saya yang ikut, itu urusan masing-masing keluarga,” cetus Ahok. 

Ahok sebelumnya mengatakan menolak memberi kelonggaran PNS DKI untuk mengantarkan anak di hari pertama sekolah meski dia mendukung surat edaran Menteri Anis Baswedan tersebut.  

”Ya itu memang baik sih kalau misalnya antar anak sekokah. Tapi enggak bisa dianterian juga, anak ngerti kok. Tapi untuk PNS enggak bisa lah. Nanti semua (PNS) alasan lagi,” kata Ahok di Balai Kota DKI Jakarta, sehari sebelumnya, Kamis (14/7).

Sementara itu Wakil Gubernur DKI Jakarta, Djarot Saiful Hidayat mengatakan ada dua kewajiban orangtua. Yaitu kewajiban pada keluarga dan anak serta kewajiban terhadap tanggung jawab pekerjaan.

”Sepanjang tidak mengalahkan dua kewajiban tersebut, tidak masalah. Tetapi jangan dipaksakan salah satu kewajiban dikorbankan. Jangan dijadikan kewajiban untuk mengantar anak kita ke sekolah jadi modus untuk bolos kerja, mangkir kerja atau untuk berleha-leha,” kata Djarot di Balai Kota DKI, kemarin (15/7).

Menurutnya, kegiatan mengantar anak ke sekolah para hari pertama merupakan kegiatan yang sah dilakukan selama kewajibannya sebagai seorang PNS tidak terganggu. Artinya, seusai mengantarkan anak ke sekolah, PNS dapat keluyuran atau nongkorng sehingga terlambat masuk kerja.

Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi DKI Jakarta, Saefullah mengatakan Pemprov DKI telah mengeluarkan surat edaran terkait PNS yang akan mengantar anaknya pada hari pertama masuk ke sekolah. Surat Edaran dengan nomor 19/SE/2016 tentang Izin Bagi PNS dan Calon PNS di Hari Pertama Sekolah. 

Surat itu dikeluarkan untuk mendukung Surat Edaran Menteri Pendidikan Kebudayaan Nomor 4 tahun 2016 tentang Hari Pertama Sekolah dan Surat Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi tanggal 14 Juli dengan Nomor B/2461/M.PANRB/07/2016 tengan Izin Bagi Aparatu Sipil Negara di hari pertama masuk sekolah.

Saefullah mengatakan dalam surat edaran yang ditandatanganinya pada 15 Juli 2016 ini menyatakan Pemprov DKI para prinsipnya mendukung pelaksanaan kampanye hari pertama sekolah.

”Intinya Pemprov DKI mendukung kampanye (mengantar anak hari pertama sekolah) tersebut,” kata Saefullah di Balai Kota DKI, Jakarta, kemarin (15/7). (dni/wok/sam/jpnn)

Selengkapnya: www.jpnn.com

1 KOMENTAR

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.