Pak sy mau bertanya, jika seorang kepala sekolah mendapat s.k dr diknas untuk ybs menjadi guru disekolah lain. Bolehkah ia menjadi ketua komite disekolahnya yang lama? Apa Guru disuatu sekolah boleh menjadi ketua komite disekolah lain??
Terutama memang dari unsur orang tua/wali peserta didik. Jika unsur yang lain tidak ada, maka apa boleh jadi. Untuk menjawab pertanyaan Anda, sebaiknya kita memahai Permendikbud Nomor 75 Tahun 2006. Sebagai informasi, akan diadakan sosialisasi Permendikbud tersebut dalam waktu dekat. Insya Allah.
Terutama memang dari unsur orang tua/wali peserta didik. Jika unsur yang lain tidak ada, maka apa boleh jadi. Untuk menjawab pertanyaan Anda, sebaiknya kita memahai Permendikbud Nomor 75 Tahun 2006. Sebagai informasi, akan diadakan sosialisasi Permendikbud tersebut dalam waktu dekat. Insya Allah.
Terutama memang dari unsur orang tua/wali peserta didik. Jika unsur yang lain tidak ada, maka apa boleh jadi. Untuk menjawab pertanyaan Anda, sebaiknya kita memahai Permendikbud Nomor 75 Tahun 2006. Sebagai informasi, akan diadakan sosialisasi Permendikbud tersebut dalam waktu dekat. Insya Allah.