JAKARTA–Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) melarang sekolah menggunakan lembar kerja siswa (LKS) dalam proses belajar mengajar. LKS dinilai bisa mematikan kreativitas siswa.
"LKS tidak boleh digunakan. Bila ditemukan ada peredaran LKS di sekolah, Dinas Pendidikan Daerah harus menindak tegas," kata Sekretaris Jenderal Kemendikbud Didik Suhardi, Senin (8/8).
Keberadaan LKS, lanjutnya, bisa mengebiri kreativitas siswa karena meminimalisir cara belajar siswa aktif. Siswa diharapkan berdiskusi dengan temannya, namun jika siswa diberi LKS, mereka terpaku di situ.
"Di petunjuk teknis penggunaan dana BOS sangat tegas dinyatakan dana bos tidak boleh digunakan membeli LKS," ujarnya.
Di sisi lain, Direktur Pembinaan SMA Purwadi Sutanto mengatakan, buku yang disediakan di katalog daring terdiri dari semua mata pelajaran inti.
Untuk mata pelajaran peminatan, kata dia, diserahkan pada kebutuhan pasar. Mata pelajaran inti itu seperti agama, bahasa Indonesia, matematika, penjas, bahasa Inggris, prakarya, kewirausahaan.
"Mata pelajaran inti itu kelompok a dan b. Untuk peminatan (kelompok c) diserahkan ke pasar. Penerbit yang mau menyusun peminatan disilakan," terang Purwadi.
Pembayaran buku teks pelajaran K13 melalui dana BOS dilakukan setelah pesanan buku diterima oleh sekolah.
Pembayaran dilakukan dengan salah satu cara yaitu, pembayaran non-tunai melalui payment gateway yang disediakan oleh masing-masing penyedia; atau dengan pembayaran non-tunai melalui transfer langsung kepada penyedia. (esy/jpnn)
Selengkapnya: www.jpnn.com