Sistem Pendidikan Nasional

Pengertian Sistem:

Berdasarkan Pasal 1 butir 3 UU Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, dijelaskan bahwa sistem pendidikan nasional adalah keseluruhan komponen pendidikan yang saling terkait secara terpadu untuk mencapai tujuan pendidikan nasional.

Komponen Pendidikan:

  1. Siswa (Peserta Didik):

Siswa adalah komponen utama dalam sistem pendidikan nasional. Pendidikan tidak akan dapat berjalan tanpa adanya peserta didik. Siapa yang akan diajar? Peserta didik menjadi raw input (masukan kasar) pendidikan.

  1. Guru (Pendidik):

Guru juga menjadi komponen utama dalam sistem pendidikan nasional. Bahkan pendidikan yang baik memerlukan guru yang baik. Tapa guru, siapa yang akan mengajar? Guru merupakan instrumental input (masukan instrumental) dalam pendidikan.

  1. Kurikulum (Bahan Ajar):

Kurikulum juga menjadi komponen utama dalam sistem pendidikan nasional. Tanpa kurikulum, apa yang akan diajarkan? Oleh karena itu pembinaan dan pengembangan kurikulum harus mendapatkan perhatian untuk menyesuaikan dengan perkembangan dan kemajuan zaman. Contohnya adalah Kurikulum 2013. Kurikulum juga menjadi instrumental input dalam pendidikan.

  1. Fasilitas (Sarana dan Prasarana):

Di samping tiga komponen utama tersebut, penting untuk mendapatkan perhatian kita adalah ketersediaan sarana dan prasarana, terutama sarana dan prasarana teknologi mutakhir, seperti teknologi informasi dan komunikasi. Fasilitas juga menjadi instrumental input (masukan instrumental) dalam pendidikan.

Jalur Pendidikan:

  1. Pendidikan Informal:

Pendididikan informal adalah pendidikan yang terjadi secara alamiah dalam kehidupan keluarga. Dalam pendidikan informal, ayah dan ibu merupakan guru atau pendidikan yang pertama dan utama.

Dalam pelaksanaannya, penyelenggaraan pendidikan informal terkait erat dengan pelaksanaan pendidikan formal dan pendidikan nonformal. Dalam hal ini, pertumbuhan anak-anak yang memasuki pendidikan formal di sekolah, secara langsung maupun tidak langsung juga menjadi tanggung jawab ayat dan ibunya dan harus menjalin hubungan antara orang tua dan sekolah (periksa tujuh pilar pendidikan efektif). Dengan demikian juga dengan pendidikan nonformal.

  1. Pendidikan Formal:

Pendidikan formal adalah pendidikan pesekolahan, dengan karakteristik berjenjang secara ketat, misalnya standar usia anak-anak yang masuk Sekolah Dasar harus berusia tujuh tahun atau mendekati tujuh tahun. Demikian juga dengan pendidikan SMP, SMA, dan SMK.

  1. Pendidikan Nonformal:

Pendidikan nonformal adalah jalur pendidikan di luar pendidikan formal dan informal. Jalur pendidikan nonformal juga disebut sebagai jalur pendidikan masyarakat, seperti kursus, yang tidak dibatasi secara ketat usia peserta didik. Jalur pendidikan nonformal membatu peserta didik yang belum dapat menyelesaikan jalur pendidikan formal dengan program (1) Paket A, yakni untuk memberikan pelayanan persamaan ijazah Sekolah Dasar, (2) Paket B untuk memberikan pelayanan persamaan ijazah SMP dan sederajat, seperti MTs (Madrasah Tsanawiyag, dan (3) Paket C untuk memberikan pelayanan persamaan ijazah SMA dan sederajat, seperti SMK (Sekolah Menengah Kejuruan), MA (Madrasah Aliyah), dan MAK (Madrasah Aliyah Kejuruan).

Jenjang Pendidikan:

  1. Jenjang Pendidikan Dasar (Basic Education):

Jenjang pendidikan dasar adalah jenjang pendidikan terendah di Indonesia, meskipun di bawah pendidikan dasar masih terdapat lembaga pendidikan prasekolah, yang meliputi TPA (Tempat Peninitipan Anak, dan TK (Taman Kanak-Kanak), yang dibedakan menjadi TK-A dan TK-B.

Jenjang Pendidikan Dasar di Indonesia dibedakan menjadi jenjang pendidikan Sekolah Dasar (SD) dan jenjang pendidikan SMP. Ingat! SMP termasuk dalam jenjang pendidikan Dasar.

  1. Jenjang Pendidikan Menengah:

Jenjang pendidikan menengah merupakan kelanjutan jenjang pendidikan dasar. Jenjang pendidikan menengah meliputi SMA, MAK (Madrasah Aliyah Kejuruan), dan SMK (Sekolah Menengah Kejuruan),

  1. Jenjang Pendidikan Tinggi:

Jenjang Pendidikan Tinggi merupakan kelanjutan jenjang pendidikan mengah. Jenjang Pendidikan Tinggi meliputi Universitas Negeri dan Swasta, Institut, Sekolah Tinggi, dan beberapa jenis jenjang pendidikan tinggi yang lain, dengan program studi mulai dari D3, S1, S2, sampai dengan S3. Dalam hal ini ada praktik filsafat yang dikemukakan seorang alumnus perguruan tinggi bahwa “selesaikanlah kuliah Anda sampai S3, kalau tidak ibarat menjahitkan baju, apa yang terjadi kalau tidak selesai atau tamat, jawabannya sangat menyakitkan hati, yakni Anda hanya akan menjadi serbet.” Wallahu alam.