Pengertian Desentralisasi Pendidikan
Indonesia termasuk negara terbesar kelima di dunia, baik dari segi luar tanah airnya maupun dari jumlah penduduknya. Bahasa Indonesia termasuk tujuh lingua franca di dunia. MISPARI adalah akronim yang dapat kita pakai untuk menunjukkan tujuh bahasa yang besar tersebut, yakni:
- Mandarin
- Inggris
- Spanyol
- Prancis
- Arab
- Rusia, dan
- Indonesia
Negara yang besar tersebut dari dalam semua uruasnnya, terutama urusan pemerintahanya, NKRI tidak dapat diurus secara sentralistis oleh Pemerintah Pusat. Sebagian harus diserahkan kepada Pemerintah Daerah. Kalau tidak banyak hal yang menjadi penghalangnya. Keinginan beberapa daerah untuk merdeka adalah salah satunya. Efisiensi dan efektivitas kinerjanya adalah faktor yang lainnya. Inilah yang dikenal dengan desentralisasi pemerintahan, termasuk desentralisasi dalam bidang pendidikan.
Jadi yang dimaksud desentralisasi pendidikan adalah penyerahan sebagian urusan pemerintahan dari pemerintah pusat kepada pemerintah daerah, termasuk urusan dalam bidang pendidikan. Dengan desentralisasi inilah terjadi proses otonomi pendidikan, yakni hak untuk menyelenggarakan sendiri urusan dalam bidang pendidikan. Bahkan urusan yang dilaksanakan sendiri adalah dalam semua fungsi manajemen. Hal inilah yang dikenal dengan MBS atau manajemen berbasis sekolah. Urusan manajemen pendidikan tidak harus diurus oleh Pemerintah Pusat, tetapi perlu pelibatan satuan pendidikan yang palin bawah, yakni sekolah, mulai dari perencanaan, pelaksanaan, dan pengawasan pendidikan.
Tiga Prinsip Manajemen
Proses manajemen di tingkat satuan pendidikan ini dikenal dengan prinsip:
- demokratis,
- transparansi, dan
- akuntable
Demokratis dalam arti harus melibatkan semua pemangku kepentingan pendidikan. Transparansi dalam arti pengelolaan pendidikan secara terbuka, dan akuntabel dalam arti mempertanggungjawabkan pengelolaan tersebut untuk dipertanggungjawabkan kepada publik atau masyarakat.
Pemerintah dan Masyarakat
Sesungguhnya, Desentralisasi Pendidikan inilah yang telah melahirkan konsep lembaga ad hock yang disebut sebagai Dewan Pendidikan dan Komite Sekolah yang telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional. Dalam Pasal 56 (ayat 1, 2, 3, dan 4) Dewan Pendidikan dan Komite Sekolah telah memiliki payung hukum yang cukup kuat. Payung hukum ini pun telah didukung dengan PP Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan, yakni:
- Dewan Pendidikan Nasional;
- Dewan Pendidikan Provinsi;
- Dewan Pendidikan Kabupaten/Kota; dan
Komite Sekolah/Madrasah di setiap satuan pendidikan negeri dan swasta,