Oleh: Suparlan *)
Penamaan pendidikan informal dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional bersifat untuk mempermudah dalam membedakan antara pendidikan formal dengan pendidikan informal dan pendidikan nonformal. Dibandingkan antara pendidikan formal atau pendidikan persekolahan, penamaan pendidikan informal bermakna “pendidikan bukan formal” untuk mempertegas perbedaannya, yakni pendidikan “tidak formal” adalah pendidikan keluarga, yakni pendidikan yang dilaksanakan dalam keluarga. Tulisan singkat ini mencoba menjelaskan beberapa aspek tentang sejatinya makna pendidikan informal dalam Pasal 13 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional tersebut.
Sebagai pendahuluan, perlu sedikit dibedakan antara “pendidikan di dalam keluarga” dengan “pendidikan untuk keluarga.” Pendidikan keluarga dalah pendidikan yang terjadi dalam keluarga. Bukan proses pendidikan untuk mereka yang akan membangun sebuah mahligai keluarga.
Tulisan ini menjelaskan pendidikan informal atau juga dikenal dengan pendidikan keluarga, atau pendidikan yang dilaksanakan oleh keluarga, dalam hal ini oleh orang tua, atau oleh ibu dan ayah serta orang dewasa di dalam keluarga. Dalam hal ini keluarga merupakan lembaga pendidikan pertama dan utama dalam proses pendidikan, sedang ibu dan bapak merupakan pendidik yang pertama dan utamanya yang melaksanakan proses pendidikan tersebut. Hal ini kembali kepada pengertian pendidikan (pedagogi) yang bermakna sebagai mendidik atau membimbing anak di dalam keluarga tersebut. Anak adalah manusia yang belum dewasa, dalam arti yang belum bertanggung jawab terhadap apa yang dilakukannya sendiri. Dalam konteks itulah pendidikan keluarga tersebut dimaknai.
Tiga jalur pendidikan
Dalam Pasal 13 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional dijelaskan tentang tiga jalur pendidikan, yakni: (1) jalur pendidikan pendidikan formal, (2) jalur pendidikan informal, dan (3) jalur pendidikan nonformal. Secara kronologis, ketiga jalur tersebut sebenarnya harus disebutkan berdasarkan urutan prosesnya adalah sebagai berikut: (1) pendidikan informal, (2) pendidikan formal, dan (3) pendidikan nonformal. Pendidikan informal inilah yang dimaksud dengan pendidikan keluarga yang kita bahas dalam tulisan singkat ini. Dikaitkan dengan konsep Tripusat Pendidikan warisan Ki Hajar Dewantara, saya berpendapat bahwa ketiga jalur pendidikan itulah yang dimaksud oleh Bapak Pendidikan Nasional kita. Memang ada versi yang seakan-akan sama dengan konsep Tripusat Pendidikan tersebut, yakni: (1) keluarga, (2) sekolah, dan (3) masyarakat. Bahkan ada versi lain lagi, yakni: (1) sekolah, (2) masyarakat, dan (3) pemerintah. Versi yang ketiga ini terdapat tumpang tindih dalam pengertian tersebut, karenna yang dimaksud sekolah tidak lain adalah lembaga pendidikan yang diselenggarakan oleh pemerintah.
Tiga jalur pendidikan tersebut diatur dalam Pasal 13 (1) dan (2) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional disebutkan sebagai berikut:
- Jalur pendidikan terdiri atas pendidikan formal, nonformal, dan informal yang dapat saling melengkapi dan memperkaya.
- Pendidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diselenggarakan dengan sistem terbuka melalui tatap muka dan/atau melalui jarak jauh.
Sebagaimana telah dijelaskan sebelumnya, berdasarkan urutan kepentingannya — bukan ditinjau dari sudut kependingan pemerintah — ketiga jalur pendidikan tersebut seharusnya disebutkan sebagai berikut, yakni (1) pendidikan informal, (2) pendidikan formal, dan (3) pendidikan nonformal.
Pendidikan Informal
Pendidikan informal. Istilah “informal” sendiri telah menunjukkan bukan formal, atau yang lembaga pendidikan yang “tidak” dilaksanakan oleh pemerintah, yakni pendidikan yang dilaksanakan oleh keluarga. Meskipun ketiga jalur pendidikan tersebut, baik formal, informal, dan nonformal memang dapat diselenggarakan dengan sistem terbuka melalui tatap muka (face to face), baik yang terjadi di rumah atau dalam keluarga, dan diselenggarakan melalui jarak jauh (distance learning). Dengan demikian, pendidikan keluarga dalam sistem pendidikan nasional sebenarnya memiliki nilai yang sama dengan pendidikan formal. Pendidikan formal dilaksanakan dengan sistem terbuka atau tatap muka dalam kelas dan berjenjang dan atau dengan jarak jauh. Pendidikan informal demikian juga (penjelasan ayat 2) yang dilaksanakan oleh guru sebagai pembimbing, pengajar, dan pelatih). Cuma dalam pendidikan keluarga, sistem tatap mukanya tidak secara kaku dilaksanakan secara berjenjang dan dengan sistem kelas, karena dilaksanakan dalam suasana kekeluargaan oleh ibu dan ayah serta orang-orang dewasa di dalam keluarga tersebut. Perbedaan yang mencolok antara pendidikan formal dan pendidikan informal adalah dalam proses pembelajarannya. Pendidikan formal dilaksanakan lebih menekankan sebagai proses pengajaran atau dalam tranfer of knowledge (teaching). Proses persekolahan inilah yang disebut sebagai schooling. Sedang dalam pendidikan informal proses pembelajarannnya dilaksanakan lebih menekankan sebagai proses pendidikan (educating), yang mempunyai maka mendidik dan membimbing.
Dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, Pasal 27 tentang Pendidikan Informal, dijelaskan sebagai berikut:
- Kegiatan pendidikan informal yang dilakukan oleh keluarga dan lingkungan berbentuk kegiatan pendidikan belajar secara mandiri.
- Hasil pendidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diakui sama dengan pendidikan formal dan nonformal setelah peserta didik lulus ujian sesuai dengan standar nasional pendidikan.
- Ketentuan mengenai pengakuan hasil pendidikan informal sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur lebih lanjut dengan peraturan pemerintah.
Perlu ditegaskan bahwa pendidikan keluarga dilakukan oleh keluarga dan lingkungan keluarga. Ibu dan bapaknya menjadi pendidik yang pertama dan utama, ditambah oleh orang-orang dewasa yang akan memberikan pengaruh dari miliu keluarga, baik secara langsung maupun tidak langsung. Dalam konteks inilah maka pendidikan keluarga atau pendidikan informal, pendidikan formal atau pendidikan persekolahan, dan juga pendidikan nonformal atau pendidikan masyarakat dilaksanakan untuk saling melengkapi dan memperkaya proses pendidikan untuk mencapai tujuan pendidikan yang ditetapkan, yakni mencerdaskan kehidupan bangsa. Mantan Mendikbud Anies Baswedan lebih suka menyebutnya sebaga cita-cita proklamasi sebagaimana tertuang dalam Pembukaan UUD 1945.
Pendidikan Keluarga dan Komite Sekolah
Sekali lagi perlu ditegaskan bahwa pendidikan informal (pendidikan keluarga), pendidikan formal (pendidikan persekolahan), dan pendidikan nonformal (pendidikan masyarakat) diselenggarakan untuk saling melengkapi dan memperkaya proses pendidikan. Anak-anak bangsa di negeri ini telah diurus oleh pendidikan formal (persekolahan) yang di dalamnya juga dibantu oleh Dewan Pendidikan dan Komite Sekolah. Lembaga ad hoc ini merupakan wadah peran serta masyarakat, atau sebagai representasi masyarakat pendidikan membantu upaya peningkatan mutu layanan pendidikan di daerah dan sekolah. Mudah-mudahan amanat Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional dapat dilaksanakan sebaik-baiknya secara bertanggung jawab. Amin.
Depok, 1 September 2016.