JAKARTA–Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) terus melakukan sosialisasi mengenai Program Indonesia Pintar (PIP) dan pemanfaatan Kartu Indonesia Pintar (KIP).
Apalagi jumlah penerima KIP yang terdaftar hingga 31 Agustus masih jauh dari target yang diharapkan.
"Yang punya tetangga yang anaknya putus sekolah, mohon dibantu menginformasikan tentang program KIP.KIP jauh berbeda dengan BSM (bantuan siswa miskin). KIP itu mengcover seluruh anak miskin yang masih sekolah maupun putus sekolah untuk mendapatkan dana pendidikan" kata Dirjen Pendidikan Dasar dan Menengah (Dikdasmen) Kemendikbud Hamid Muhammad, Minggu (11/9).
Anak putus sekolah, lanjutnya, berhak melanjutkan pendidikan. Setiap kepala desa harus aktif mengiinformasikan bila ada warganya tidak mendapatkan KIP.
"Ini pendaftaran KIP diperpanjang sampai 30 September. Kami berharap, kesempatan ini bisa dimanfaatkan sebaiknya-baiknya. Mari kita ajak anak-anak putus sekolah untuk sekolah kembali. Pemerintah sudah menyiapkan anggarannya bagi anak 6-21 tahun," terangnya.
Bagi yang terlanjur menikah, Hamid menambahkan, bisa mengambil program paket C atau kursus.
Dengan demikian, setiap anak punya kesempatan untuk menikmati dana pendidikan.
Bantuan pendidikan yang diberikan pemerintah kepada pemegang KIP berbeda-beda untuk tiap jenjang pendidikan.
Untuk tingkat SD/MI/sederajat sebesar Rp 225.000 per semester (Rp 450.000 per tahun), tingkat SMP/MTs/sederajat Rp 375.000 per semester (Rp750.000 per tahun).
Sedang tingkat SMA/SMK/MA/sederajat sebesar Rp.500.000 per semester (Rp1.000.000 per tahun) sesuai dengan Instruksi Presiden Nomor 7 Tahun 2014. (esy/jpnn)
Selengkapnya: www.jpnn.com