Oleh: Suparlan
Dosen FKIP Universitas Tama Jagakarsa, Jakarta Selatan
Abstrak: Tulisan ini menjelaskan tentang sejarah perkembangan kurikulum di Indonesia. Kelahiran kurikulum dapat disamakan dengan perkembangan kehidupan semua makhluk hidup seperti manusia atau hewan, yang memiliki sejarah kelahirannya, masa berkembangannya, pertumbuhkembangannya, bahkan masa mengalami kematian. Kurikulum di Indonesia mengalami proses kelahiran, dan seterusnya mengalami masa pertumbuhkembangan. Sesuai pesan Bung Karno, Presiden pertama “jas merah” jangan sekali-kali melupakah sejarah, tulisan dalam jurnal ini menjelaskan tentang sejarah kelahiran kurikulum di Indonesia, dengan tujuan agar dapat menjadi pelajaran bagi penyelenggara sistem pendidikan di tanah air. Dalam sejarah nasional, kita memahami bahwa bangsa dan negara Indonesia telah diproklamasikan pada tanggal 17 Agustus 1945 melalui proses perjuangan panjang setelah mengalami proses penjajahan selama 350 tahun. Dalam sejarah nasional juga disebutkan bahwa peran para pemuda dalam peristiwa Sumpah Pemuda pada tanggal 28 Oktober 1928 mempunyai nilai sejarah yang sangat besar. Pada saat itulah bangsa dan negara Indonesia sangat mengagumi pentingnya nilai-nilai nasionalisme, yang terdiri atas nusa, bangsa, dan bahasa dalam kehidupan manusia. Ketiganya dikenal dengan Sumpah Pemuda yang diperingati sebagai Hari Sumpah Pemuda. Meski sejak masa itu bangsa dan negara kita telah memiliki satu bahasa, yakni Bahasa Indonesia, namun pada saat itu Indonesia belum memiliki kosa kata “kurikulum.” Namun kita memiliki kebanggaan yang tersendiri, karena dua tahun sejak Bung Karno dan Bung Hatta berhasil memproklamasikan kemerdekaan Indonesia pada tanggal 17 Agustus 1945, Indonesia telah berhasil memiliki kurikulum pertama yang digunakan untuk menata sistem pendidikan nasional. Kurikulum yang pertama itu masih dinamakan dalam Bahasa Belanda “leer plan” yang disinonimkan menjadi “Rencana Pelajaran.” Oleh karena “leer plan” pada saat itu mulai dilaksanakan pada tahun 1947, maka dikenallah dengan nama Rencana Pelajaran 1947. Inilah sejarah sejarah kelahiran kurikulum pertama di Indonesia.
Kata Kunci: sejarah, jasmerah, kurikulum, leer plan, sumpah pemuda.
Pendahuluan
Bung Karno dan Bung Hatta telah memproklamasikan kemerdekaan NKRI pada tanggal 17 Agustus 1945. Dua tahun berikutnya, lahirlah kurikulum pertama yang digunakan di Indonesia pada tahun 1947. Oleh karena iru kurikulum pertama itu dikenal dengan Rencana Pelajaran 1947, sebagai kurikulum pertama di Indonesia. Tanggal-tanggal tersebut merupakan titik-titik pertumbuhan, perubahan, dan perkembangan pembanguan pendidikan yang tidak boleh kita lupakan dalam sejarah perkembangan pendidikan di tanah air tercinta Indonesia. Rencana Pelajaran merupakan kosa kata pertama dalam KBBI (Kamus Besar Bahasa Indonesia). Setelah kelahiran Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1955, kosa kata baru yang digunakan adalah kosa kata “kurikulum,” yang digunakan sampai dengan Perkembangan Kurikulum 1964.
Menyongsong Hari Bhinneka Tunggal Ika
Perkembangan Bahasa Indonesia masih berlangsung sejak Bahasa Indonesia terbentuk dari Bahasa Melayu dan berbagai bahasa daerah di tanah air, yang menjadi Bahasa Indonesia yang digunakan sampai saat ini. Sejalan dengan perkembangan Bahasa Indonesia tersebut, KBBI (Kamus Besar Bahasa Indonesia) pun kini telah berkembang sampai dengan KBBI Edisi V yang pada peringatan Bulan Bahasa tanggal 28 Oktober 2016. Secara pribadi, saya telah menulis dalam Masdik.com, satu portal pendidikan yang dikembangkan dari laman pribadi www.suparlan.com, bertajuk “Menyongsong Hari Bhinneka Tunggal Ika.” Tulisan ini mengusulkan kepada pihak-pihak terkait terutama kepada Kemendikbud untuk menjadikan “Hari Bahasa” menjadi “Hari Bhinneka Tunggal Ika” karena bangsa dan negara kita telah memiliki Sumpah Pemuda yang intinya adalah adanya satu kesatuan Bhinneka Tunggal Ika. Sebagai contoh, perkembangan Bahasa Indonesia masih terus berlangsung sampai dengan era teknologi dan komunikasi saat ini. Dahulu, kita tidak meminjam kosa kata dalam Bahasa Inggris “on line” dan “off line.” Saat ini kita mulai membuat aturan tentang pengalihbahasaan dari bahasa asing menjadi Bahasa Indonesia. Misalnya kita mengubah “on line” menjadi “daring” atau dalam jaringan. Kosa kata “off line” menjadi “luring.” Berbagai kosa kata asing, termasuk kosa kata Bahasa Inggris. Hal yang sama dengan kosa kata “leer plan” dalam Bahasa Belanda pada awalnya dipadankan dengan Rencana Pelajaran. Tetapi karena makna Rencana Pelajaran ini dipandang sempit, karena dapat mengandung makna RPP (Rencana Pelaksanaan Pembelajaran) atau pada era sebelumnya disamapakan dengan “lesson plan” atau dikenal dengan “rencana mengajar,” maka dicarilah padanan kata “Rencana Pelajaran” dengan kosa kata “kurikulum.” Pada tahun 1964, lahirlah istilah kurikulum yang digunakan untuk Kurikulum 1964, dan kosa kata “Rencana Pelajaran 1964” diubah menjadi Kurikulum 1964. Penggunaan istilah kurikulum menjadi semakin mantap pada masa penerapan fusi mata pelajaran menjadi IPA (Ilmu Pengetahuan Alam) dan IPS (Ilmu Pengetahuan Sosial). Penerapan fusi mata pelajaran tersebut terjadi karena jumlah mata pelajaran dirasakan memberatkan peserta didik. Mata pelajaran Ilmu Kimia, Biologi, dan ilmu-ilmu sejenis difusikan menjadi Sains atau IPA (Ilmu Pengetahuan Alam). Hal yang sama dengan mata pelajaran-mata pelajaran Ilmu Bumi, Sejarah, Ekonomi, Antropologi, Sosiologi difusikan menjadi Social Studies atau Ilmu Pengetahuan Sosial.
Pengertian Kurikulum
Penggunaan istilah kurikulum dinilai sangat tepat dibandingkan dengan Rencana Pelajaran, yang maknanya mirip dengan Rencana Mengajar atau Lesson Plan tersebut. Pengertian kurikulum secara etimologis (etimos = asal usul kata, logos = ilmu). Kurikulum berasal dari kata curir = pelari, dan curere = tempat berlari. Peserta didik atau siswa sama dengan pelari, yang akan menguasai tempat berlari sejak start atau awal sampai dengan finish atau akhir kegiatan atau akhir program pendidikan. Berdasarkan pengertian tersebut ternyata kurikulum berasal dari bidang olah raga, yang kemudian diambil dalam bidang pendidikan, dengan pengertian bahwa semua usaha yang dilaksanakan untuk menguasai semua mata pelajaran dalam satu kegiatan pendidikan. Oleh karena itu ada pesan yang sangat penting kita perhatian pada saat mulai menuntut ilmu atau menyelesaikan program studi di suatu fakultas atau universitas tertentu. Mulailah dengan kesungguhan sampai pada akhir atau tamat jenjang pendidikan tertentu, misalnya pendidikan dasar, pendidikan menengah, pendidikan tinggi, dari S1, S2, dan S3. Dr. Anwar Fuadi yang nota bene sebagai alumni Universitas Tama Jagakarsa berpesan kepada para mahasiswa untuk menamatkan kuliahnya sesuai dengan level pendidikan yang ditempuhnya, kalau dapat sampai S3. Kalau tidak tamat, ibarat menjahitkan baju, meski kainnya bagus, maka kain itu hanya akan menjadi serbet.
Empat Cita-Cita Proklamasi
Empat cita-cita proklamasi sama dengan tujuan negara. Tujuan negara tersebut harus sejalan dengan tujuan pendidikan nasional. Pesan Dr. Anwar Fuadi tersebut harus dicapai oleh siapa yang yang akan menuntut ilmu, di mana pun. Kita harus yakin bahwa setiap tempat adalah sekolah, setiap orang adalah orang adalah guru dan siswa, dan setiap buku adalah ilmu. Setiap lulusan haruslah berkualitas dengan kompetensi dan performansi yang sesuai dengan standar yang telah ditetapkan. Ada sedikit perbedaan antara kompetensi dan performansi. Kompetensi masih setara dengan knowing, sedang performansi sudah setara dengan doing.
“Selesaikanlah sampai tuntas,”. Memang pada jenjang pendidikan tersebut yang harus kita peroleh “bukan hanya ijazah” tapi yang akan kita peroleh adalah “tiga ranah tujuan pendidikan” atau “the three domains of educational objective,” yakni (1) pengetahuan (ognitive), (2) sikap (attitudes), dan (3) keterampilan (psychomotor). Tiga tujuan pendidikan tersebut sebenarnya terdapat dalam cita proklamasi atau tujuan pendidikan dalam Pembukaan UUD 1945 yakni “MENCERDASKAN KEHIDUPAN BANGSA.” Ada perbedaan esensial yang perlu kita fahami antara pengertian CITA-CITA PROKLAMASI dengan TUJUAN PENDIDIKAN. Cita-cita proklamasi merupakan janji yang harus ditepati. Sementara tujuan pendidikan dapat disebut sebagai janji yakni:
- Melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia;
- Memajukan kesejahteraan umum;
- Mencerdaskan kehidupan bangsa;
- Ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial.
Cita-cita proklamasi adalah janji yang harus ditepati. Tapi tujuan pendidikan masih dapat ditunda sampai saat kita dapat menunaikan dengan sebaik-baiknya. Keempat cita-cita proklamasi atau keempat tujuan pendidikan tersebut dari bidang pendidikan adalah disebut dengan Mencerdaskan Kehidupan Bangsa. Secara konseptual, mencerdaskan kehidupan bangsa tersebut sejalan dengan konsep Kecerdasan Mejemuk atau Kecerdasan Ganda atau Multiple Intelligences yang digagas oleh Howard Gardner, seorang doktor psikologi pendidikan dari Universitas Harvard, Amerika Serikat. Jika konsep Mencerdaskan Kehidupan Bangsa dilahirkan oleh para pendiri NKRI pada tanggal 17 Agustus 1945, maka konsep Kecerdasan Majemuk digagas oleh Howard Gardner dalam bukunya The Frame of Mind: Multiple Intelligence.
Formula Kurikulum menurut Engkoswara
Secara umum, pengertian kurikulum dapat menggunakan formula kurikulum yang dikembangkan oleh Prof. Dr. Engkoswara dari Universitas Pendidikan Indonesia (UPI). Formula ini untuk menjelaskan pengertian kurikulum secara lebih mudah. Formula tersebut adalah:
K = ∑ MP + KK + SS –> TP |
Keterangan:
K = kurikulum
MP = mata pelajaran (INTRAKURIKULER)
KK = Kegiatan-kegiatan pendukung INTRAKURIKULER DAN KOKURIKULER)
EK = EKSTRAKURIKULER
TP = UNTUK MENCAPAI TUJUAN PENDIDIKAN
Berdasarkan formula tersebut, kurikulum adalah sejumlah mata pelajaran, dan kegiatan kokurikuler dan kegiatan ekstrakurikuler yang dirancang untuk menjadi bahan ajar dalam proses pendidikan untuk mencapai tujuan pendidikan (educational objectives), yang menurut Bejamin S. Bloom disebut tiga taksonomi tujuan pendidikan (educational objectives taxonomy), sebagai berikut:
- Ranah pengetahuan (cognitive domain) atau HEAD;
- Ranah sikap atau afektif (affective domain) atau HEART;
- Ranah keterampilan atau kecakapan (psychomotor domain) atau HAND.
Ketiga ranah pendidikan tersebut dapat harus dicapai dalam satu kesatuan yang tidak dapat dipisahkan, yakni 3 H.
Tiga komponen pendidikan nasional
Kurikulum merupakan bagian penting dalam sistem pendidikan nasional. Sistem merupakan satu kesatuan yang saling terkait untuk mencapai tujuan pendidikan nasional yang telah ditetapkan dalam sistem pendidikan nasional. Ada tiga komponen yang tidak dapat dipisahkan dalam sistem pendidikan nasional.
Pertama, adalah peserta didik. Komponen pendidikan ini paling penting. Oleh karena itu praktisi pendidikan menyatakan peserta didik itu lebih penting dari pelajaran yang diberikan. Jika tidak ada peserta didik, siapakah yang akan dididik?
Kedua, adalah guru. Komponen ini harus berdiri di garda terdepan dalam sistem pendidikan. Ho Chi Mienh yakin bahwa guru adalah sosok yang terpentinga. Ho Chi Mienh menyatakan bahwa: “No teacher no education, no education, no social-economic development.” Maksudnya, tidak ada guru, tidak ada pendidikan, dan tidak ada pendidikan, tidak ada pembangunan sosial ekonomi. Kalau tidak ada guru, siapa yang akan mendidik?
Ketiga, adalah kurikulum. Kurikulum merupakan materi ajar yang akan diajarkan. Oleh karena itu, kalau tidak ada kurikulum, apa yang akan diajarkan sebagai materi ajarnya? Itulah sebabnya, ketiga komponen pendidikan tersebut merupakan satu kesatuan yang tak terpisahkan untuk mencapai tujuan pendidikan nasional.
Simpulan
Berdasarkan uraian tersebut di atas, beberapa simpulan dapat ditarik dalam tulisan ini adalah sebagai berikut:
- Ibarat makhluk hidup, kurikulum juga dapat dilahirkan, dapat dikembangkan, untuk memenuhi tujuan pendidikan yang telah ditetapkan, dan apabila sudah tidak dapat memenuhi kebutuhan yang diharapkan kurikulum pun dapat diberhentikan;
- Kurikulum pertama di Indonesia lahir pada tahun 1947. Kurikulum pertama ini semula dinamakan Leer Plan, yang dipadankan dengan Rencana Pelajaran 1947;
- Kelahiran Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1950 yang merupakan Undang-Undang tentang Sistem Pendidikan Nasional pertama di Indonesia, kosa kata Rencana Pelajaran 1947 dinilai sudah tidak sesuai lagi dengan makna kurikulum yang sejatinya. Rencana Pelajaran dimaknai sama dengan Rencana Pelaksanaan Pembelajaran atau Rencana Mengajar (lesson plan), sementara itu kurikulum mempunyai penegertian yang lebih luas, karena meliputi semua mata pelajaran;
- Dr. Engkoswara, guru besar UPI (Universitas Pendidikan Indonesia menjelaskan) makna kurikulum dengan formula sebagai berikut:
K = ∑ MP + KK + SS —> TP |
- Kurikulum sejak tahun 1947 sampai dengan saat ini telah mengalami perubahan dan perkembahan sesuai dengan kebutuhan dan perkembangan ilmu pengetahuan.
- Tidak ada yang tidak berubah di dunia ini, kecuali kata perubahan itu sendiri.
Referensi:
Djojonegoro, Wardiman. Fifty Years Development of Indonesian Education, Jakarta: Ministry of Education and Culture, 1995.
SMK Bisa Hebat, Edisi Gratis.
Suparlan, Tanya Jawab Pengembangan Kurikulum dan Materi Pembelajaran, Yogyakarta: 2008.
Jakarta, 29 September 2016