Mengikuti Contoh Presiden Jokowi

0
1113

Oleh: Suparlan *) 

 

“Kepala Sekretaris Presiden, Darmansjah Djumala dalam Metro TV News mengatakan, dirinya telah mewakili Presiden Jokowi memberikan barang yang masuk kategori gratifikasi. “Bapak Presiden Jokowi menginstruksikan saya melaporkan hadiah ini kepada Ketua KPK langsung, kepada pak Agus Rahardjo,” kata Darmansjah di gedung KPK, Jalan HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Jumat (28/10/2016). Darmansjah menjelaskan, paket hadiah tersebut berisi tiga macam benda bernilai tinggi. Barang dikirim secara bertahap. “Isinya ada lukisan, perangkat penyajian teh, dan plakat,” katanya.”

Petikan paragraf tersebut menjelaskan bahwa Presiden berusaha untuk memberikan contoh kepada semua warga negara untuk mematuhi Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK dan Undng-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi. Dalam hal ini, Presiden Joko Widodo juga menyerahkan barang hadiah dari perusahaan minyak asal Rusia ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Perusahaan swasta itu memberikan barang tersebut melalui Pertamina.

Bahkan sebelumnya, Jokowi telah melaporkan bas bermerek Ibanez dari personel Band Metallica, Robert Trujillo, ke KPK. Bas berwarna cokelat itu diterimanya melalui seorang promotor bernama Jonathan Liu saat Jokowi menjabat Gubernur DKI Jakarta. Sampai saat ini, gitar tersebut masih dipajang KPK di ruang tamu, alasannya untuk memberikan contoh kepada seluruh pejabat agar melaporkan setiap pemberian berkaitan dengan jabatannya.

Sesuai Pasal 16 Undang-Undang Komisi Pemberantasan Korupsi dan Pasal 12B, UU Nomor 21 Tahun 2001 tentang Tipikor disebut, setiap pejabat atau penyelenggara negara tidak boleh menerima hadiah apapun terkait jabatannya. Pejabat atau penyelenggara negara yang menerima hadiah tersebut, harus melaporkannya kepada KPK.

Tentu saja, dalam tulisan singkat ini tidak akan dijelaskan dari mana saja barang-barang hasil gratifikasi tersebut dan dalam konteks apa saja barang-barang tersebut telah diberikan kepada Presiden Jokowi. Yang prinsip, Presiden Jokowi telah mencoba untuk memenuhi perintah Undang-Undang, dengan harapan agar semua pejabar dan penyelenggara negara yang menerima barang-barang hasil gratifikasi dapat melakukan hal yang sama dengan mencontohnya. Mungkin yang muncul dibenak kita apakah dalam hal ini KPK juga memiliki kewajiban untuk melakukan pengelolaan terhadap barang-barang hasil gratifikasi tersebut, termasuk ketentuan dapat digunakan untuk keperluan apakah barang-barang tersebut. Misalnya peruntukannya untuk Gedung-Gedung Istana Presiden di berbagai tempat di seluruh wilayah Indonesia. Misalnya Gedung Istana Presiden di Kota Bogor yang saya dengar dari sopir Grab katanya Presiden Jokowi sering bermalam di Istana tersebut. Termasuk Rumah Tahanan Bung Karno dan Ibu Megawati Sukarno Putri di Bengkulu yang boleh jadi memerlukan barang-barang semacam itu, sekalian untuk menjadi museum yang dapat dijadikan eksposisi sehingga masyarakat luas dalam menikmati barang-barang hasil gratifikasi tersebut.

Berikut ini adalah contoh barang hasil gratifikasi kepada Presiden Jojowi dari Perusahaan Minyak asal Rusia:

Gambar 1: Barang-Barang Hasil Gratifikasi Yang Diserahkan Oleh Jokowi Kepada KPK

 

Barang hadiah dari perusahaan minyak asal Rusia. Foto: MTVN/Damar Iradat
Inilah barang gratifikasi dari Perusahaan Minyak asal Rusia yang diserahkan oleh Presiden Jokowi kepada KPK.

 

Inilah tea set, kemudian pelakat (miniatur alat pengolahan minyak). Tiga inilah yang kita laporkan langsung ke pak Agus dari KPK. Darmansjah menjelaskan tiga barang yang diterima Jokowi usai kunjungan ke Rusia pada Mei 2016 itu belum bisa ditaksir kisaran harganya. “Saya tidak tahu nilai keseluruhannya, tetapi kelihatannya mahal. Bagus,” katanya.

 

Darmansjah tidak mengetahui alasan pemberian tersebut. Menurutnya, pemberian diduga berkaitan dengan kunjungan Jokowi ke Rusia. “Saya tidak bisa menduga, nanti dibilang suudzon. Kita tahu itu dari divisi Pertamina,” jelasnya.

 

Gambar 2: Lukisan Barang Hasil Gratifikasi yang diberikan oleh Presiden kepada KPK

Lukisan bergambar bukit, lengkap dengan danau berukuran 45×75 cm diberikan tidak lama setelah Jokowi berkunjung ke Rusia. Melihat label jumlah angka yang tertulis pada barang-barang hasil gratifikasi tersebut, kita bisa membayangkan bahwa jumlah barang-barang grafitikasi tersebut cukup banyak. Oleh karena itu, meskipun barang-barang tersebut sebenarnya terkait dengan barang-barang yang diberikan secara pribadi kepada Presiden Jokowi. Namun Presiden telah memberikan contoh yang sangat positif dengan cara mengembalikan barang-barang tersebut kepada KPK. Oleh karena itu, pengembalian barang-barang tersebut oleh Presiden Jokowi kepada KPK sesungguhnya lebih berfungsi sebagai pelajaran bagi semua anak bangsa. Akan lebih manageable kiranya jika barang yang diterima oleh pejabat setingkat menteri dilaporkan dan penggunaannya di dapat dilaporkan kepada masyarakat secara transparan.

Cara-cara seperti yang diberikan contoh oleh Presiden Jokowi itulah yang akan lebih efektif digunakan, bukan untuk memberantas korupsi, tetapi untuk mencegah korupsi. Penggunaan nama PEMBERANTASAN kurang pas untuk mengartikan BAHASA menunjukkan BANGSA.  Korupsi tidak akan dapat habis hanya dengan cara diberantas, dengan sistem OTT sekali pun, tetapi akan dihapus secara pasti dengan contoh nyata. Sistem pembuktian terbalik ala negara Malaysia boleh jadi akan lebih afektif untuk mencegah korupsi. Dengan sistem ini, para pejabat dilarang membeli barang dengan cara kontan, tetapi harus kredit melalui bank. Dengan sistem ini Bank Sentral akan mengetahui proses pembelian dengan cara kredit tersebut. Dalam hal ini Presiden Jokowi akan dapat memberikan contoh nyata dalam penerapan sistem pembuktian terbalik tersebut. Amin.

Depok, 29 Oktober 2016.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.