JAKARTA – Kebijakan Pemprov DKI Jakarta dalam menetapkan persyaratan UMP bagi penjaga sekolah dan operator dinilai tidak adil. Pasalnya, banyak aturan di sekolah dasar (SD) yang dinilai merugikan honorer penjaga sekolah dan operator. Pengurus Forum Honorer Kategori Dua Indonesia (FHK2I) Jakarta Nurbaiti mengungkapkan, banyak aturan di SD yang merugikan tenaga honorer. Misalnya satu sekolah harus satu penjaga dan satu operator. Jika ada penjaga PNS maka penjaga yang honorer tidak bisa mengajukan UMP. "Ini kan kebijakan yang merugikan honorer. Apakah satu penjaga mampu membersihkan sekolah dengan…