jpnn.com – Pengalihan kewenangan pengelolaan SMA/SMK dari pemerintah kabupaten/kota ke pemprov, resmi dilakukan mulai 1 Januari 2017. Sayang, di banyak daerah perubahan kewenangan itu juga menandai berakhirnya fasilitas sekolah gratis. Berdasar data neraca pendidikan daerah (NPD) Kemendikbud terbitan 2017, banyak pemerintah provinsi sebagai penerima kewenangan pengelolaan SMA/SMK yang baru memiliki anggaran pendidikan yang sangat minim. Akibatnya, ketika mendapat tanggung jawab mengelola SMA dan SMK, kas pemprov langsung kedodoran. Pengamat pendidikan Indra Charismiadji menyatakan, kendala tidak siapnya anggaran itu sangat disayangkan….