jpnn.com – Penarikan pungutan pendidikan berupa iuran sumbangan pembinaan pendidikan (SPP) di satuan pendidikan menengah (SMA/SMK) dinilai hal biasa. Menurut Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Muhadjir Effendy, pungutan (SPP) tersebut merupakan kewenangan daerah. “Sejak dulu SMA dan SMK memang tidak gratis. Kalau ada sejumlah daerah yang tidak mewajibkan biaya pendidikan di pendidikan menengah itu bisa saja. Penetapan iuran SPP itu memang kewenangan provinsi atau daerah dan sekolah,” ungkapnya, Jumat (20/1). Dia menyampaikan, penarikan iuran SPP pada SMA dan SMK biasanya dimaksudkan untuk memajukan sekolah. Namun, cukup…