jpnn.com -Pemerintah provinsi sudah tidak memiliki kewenangan untuk mengurus PAUD dan pendidikan nonformaI/pendidikan masyarakat. Keberadaan Balai Pusat Kegiatan Belajar (BPKB) di provinsi pun tidak didukung dengan peraturan perundang-undangan. Itu sebabnya pada akhir 2016, status 21 BPKB provinsi berubah menjadi Unit Pelaksana Teknis (UPT) di bawah Ditjen PAUD dan Dikmas Kemendikbud. Ditjen PAUD dan Dikmas pada 2017 telah merencanakan berbagai program dan kegiatan dalam rangka melakukan penguatan pegawai dan kelembagaan bagi 21 UPT PAUD dan Dikmas tersebut. Di antaranya yaitu penataan SDM, sarana dan prasarana,…