Sekolah Wajib Terima Siswa yang Memiliki KIP

0
381
02d833ee5c79a558bf741cd3cc92dffc.jpg

JPNN.com, JAKARTA – Sekolah diwajibkan menerima pendaftaran anak usia sekolah pemilik Kartu Indonesia Pintar (KIP) yang tidak bersekolah sebagai calon peserta didik (warga belajar) pada rentang pelaksanaan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB). Juga harus diusulkan sebagai calon penerima dana Program Indonesia Pintar (PIP)….

Baca selengkapnya di JPPN.COM

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.