Tri Pusat Pendidikan

0
4223

Oleh: Suparlan *)

  1.  PENGANTAR

 Ada orang yang berseloroh begini. Pembangunan itu yang penting ada dua bidang, pertama pendidikan, yang kedua adalah jalan. Itu saja. Apa alasannya? Karena dengan pendidikan orang akan dapat memelihara kesehatan, memahami tentang hidup sehat, bagaimana hidup hemat, demikian seterusnya. Dengan membangun jalan, terjadilah transportasi yang lancar untuk pembangunan sosial-ekonomi rakyat, demikian seterusnya.

John Dewey pasti menyetujui seloroh tersebut, karena demikianlah kenyataannya. Sejak kita bangun sampai dengan akan tidur lagi, sesungguhnya kita dibimbing Allah SWT untuk mengucapkan syukur kepada-Nya. Education is not a preparation of life, but it’s life itself.  Pendidikan itu bukan persiapan kehidupan, tapi pendidikan adalah kehidupan. Pendapat John Dewey ini didukung sejak dulu oleh Ho Chi Mienh, bapak pendidikan bangsa Vietnam, yang mengatakan bahwa “No teacher, no education, no education, no social-economic development.” Tidak ada guru, tidak ada pendidikan. Tidak ada guru, tidak ada pendidikan. Tidak ada pendidikan, tidak ada pula pembangunan sosial-ekonomi.

Jika dewasa ini topik yang paling sedang ngetren adalah pendidikan, maka itulah gambaran tentang pendidikan yang sebenarnya. Tentu, Ki Hajar Dewantara adalah rujukannya. Tri Pusat Pendidikan adalah warisannya. Ing ngarso sung tulodho, ing madya mangun karso, tut wuri handayani adalah ajarannya, yang kemudian dijadikan simbul untuk Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan. Warisan Ki Hajar Dewantara tersebut sudah tertuang dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional pada Pasal 13, tentang pendidikan formal (pendidikan persekolahan), pendidikan informal (pendidikan keluarga), dan pendidikan nonformal (pendidikan masyarakat). Itulah tiga jalur pendidikan yang tidak dapat dipisahkan antara ketiganya.

2.  PENDIDIKAN KELUARGA

Keluarga adalah tempat lahirnya generasi. Secara alami Allah SWT melahirkan manusia melalui kesatuan dua orang, antara laki-laki dan perempuan dalam kehidupan keluarga. Dari keluargalah anak-anak manusia lahir, tumbuh dan berkembang. Oleh karena itu, ayah dan ibu dalam keluarga menjadi pendidik yang pertama dan utama.

Keluarga merupakan pilar yang menyangga kehidupan suatu negara, yang terdiri atas (1) keluarga inti, dan (2) keluagra batih atau keluarga besar. Tanpa kehadiran keluarga tidak aka nada negara. Berdasarkan ketiga faktor berikut, yakni: (1) tingkat keimanan seluruh anggota keluarganya, (2) tingkat kerukunannya dalam keluarga, dan (3) ujian atau azab yang telah ditimpakan kepada keluarga tersebut, kita dapat membuat tipologi keluarga sebagai berikut:

Pertama, tipe keluarga Abu Lahab, yakni keluarga yang mendapat celaan dari Allah Swt. Baik Abu Lahab sendiri sebagai ayah, dan istrinya adalah keluarga yang memusuhi Nabi Muhammad SAW dan kaum muslimin. Lebih kejam lagi adalah Abu Lahab dan isterinya adalah keluarga yang menjadi tukang fitnah dan provokator yang sama-sama kufur kepada Allah SAW. Dalam Surat Al-Lahab, perumpamaan tukang fitnah atau provokator adalah ibarat kayu bakar. Dijelaskan dalam Al-Quran bahwa pembawa kayu bakar tersebut akan digunakan untuk membakar tukang fitnah-tukang fitnah itu sendiri di neraka jahaman. Audzubillahimindzalik.

Kedua, adalah tipe keluarga Fir’aun, yakni keluarga yang suaminya kufur kepada Allah SWT bahkan mengaku dirinya sebagai Tuhan, sementara istri dan anak-anaknya taat kepada Allah.

Ketiga, adalah tipe keluarga Nabi Nuh AS yakni keluarga yang merupakan kebalikan dari keluarga Fir’aun, yakni yang suaminya beriman kepada Allah SWT sementara istri dan anak-anaknya kufur dan mengingkari perintah-Nya. Akibatnya, baik istri maupun anak-anaknya harus berhadapan dengan azab Allah, yakni banjir bandang.

Keempat, tipe keluarga Nabi Ibrahim AS dan keluarga Nabi Muhammad SAW. Kedua keluarga tersebut, baik suami maupun istri dan anak-anaknya adalah sama-sama beriman dan sama-sama taat serta tunduk dan patuh kepada Allah SWT serta berakhlak mulia.

Di samping empat tipologi keluarga tersebut, Al-Quran juga menjelaskan bahwa, anak-anak yang dilahirkan dalam setiap keluarga mempunyai empat kecenderungan atau potensi. Kecenderungan atau potensi tersebut sesungguhnya terbentuk berdasarkan proses dan hasil pendidikan yang diperolehnya dalam kehidupan keluarga. Kecenderungan atau potensi tersebut dapat dijelaskan sebagai berikut:

Pertama, anak yang memiliki potensi menjadi anak yang sholeh atau qurratu ‘a’yun, yakni anak yang senantiasa taat kepada Allah SWT dan hormat kepada kedua orangtuanya serta bermanfaat bagi kehidupan dalam masyarakat. Tentu saja, potensi inilah yang perlu memperoleh perhatian utama dalam proses pendidikan dalam keluarga.

Kedua, anak hanya terbatas menjadi kebanggaan orangtuanya, dikenal zinatu al-hayatu ad-dunya, yang telah berhasil berhasil mencapai sarjana, menjadi orang kaya, mencapai prestasi atau karir yang diharapkan.

Ketiga, anak dapat menjadi cobaan atau fitnah bagi orangtuanya. Meskipun anak-anaknya telah dididik sebagaimana anak pada umumnya, sebagaimana anak Nabi Nuh AS, namun sang anak ternyata tetap saja menyeleweng, tidak mengikuti arahan yang telah diberikan oleh orangtuanya.

Keempat, anak yang memiliki potensi menjadi musuh orangtuanya atau menurut Al-Quran disebut ‘aduw” yaitu menjadi musuh Allah, karena sang anak telah menukar keimanan dengan kekufuran, atau menjadi musuh bagi orangtuanya, suka melawan dan durhaka terhadap orangtua. Na’uzubillahi minzalik.

3. PENDIDIKAN FORMAL

Pendidikan formal adalah pendidikan sekolah, yang meliputi tiga jenjang pendidikan, yaitu: 1) pendidikan dasar (SD/MI dan SMP/MTs), 2) pendidikan menengah (SMA/MA, SMK, MAK), dan 3) pendidikan tinggi, yang meliputi beberapa jenis pendidikan tinggi. Jika guru dalam pendidikan keluarga adalah ibu dan ayah, maka guru dalam pendidikan sekolah disebut guru, pendidik, dan tenaga kependidikan lainnya, seperti: laboran, pustakawan, konselor, dan tenaga kependidikan lainnya. Semua jenis pendidikan sebenarnya memiliki kurikulum (bahan ajar) masing-masing, tetapi dalam pendidikan sekolah, kurikulumnya disusun oleh satuan pendidikan berdasarkan standar isi yang ditetapkan oleh pemerintah. Selain itu pendidikan sekolah memiliki SNP (standar nasional pendidikan): (1) standar kompetensi lulusan, (2) standar isi (kurikulum), (3) standar proses, (4) standar pendidik dan tenaga kependidikan, (5) standar sarana dan prasarana, (6) standar pengelolaan, (7) standar pembiayaan, (8) standar penilaian pendidikan.

4. PENDIDIKAN MASYARAKAT 

Pendidikan masyarakat adalah pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat untuk sesuai dengan situasi, kondisi, dan kebutuhan masyarakat. Pendidikan masyarakat dapat dilaksanakan secara terstruktur dan berjenjang, seperti kursus yang kualifikasi lulusannya melputi ranah sikap, pengetahuan, dan keterampilan.

5. KASUS-KASUS KONTEKSTUAL

Kasus-kasus yang dibahas dalam tulisan ini adalah yang terkait dengan penyelenggaraan tiga jalur pendidikan, baik informal, formal, dan nonformal, yang menyangkut keseluruhan komponen dalam sistem pendidikan, terutama relasi antara siswa, guru, dan ekosistem pendidikan yang mempengaruhinya. Kasus-kasus tersebut terutama berupa:

  1. Penelantaran, kekerasan, dan bahkan pembunuhan anak.

Kasus ini pernah terjadi di negeri kita Indonesia ini, baik dalam pendidikan formal maupun dalam pendidikan informal. Penelantaran anak dalam kasus ini lebih karena faktor sosial ekonomi sehingga orang tua tega memberikan kepada seseorang untuk mengadopsi anaknya anak yang masih berusia 8 tahun ini. Orang tua tidak memiliki kemampuan sosial-ekonomi untuk mendidik sendiri anaknya. Akhirnya, proses kekerasan mengikuti, dan bahkan sampai pada proses pembunuhan anak secara kejam dan bahkan dapat disebut sebagai biadab tanpa rasa kemanusiaan. Dalam kasus ini terjadi kaidah “kefakiran menyebabkan kekufuran.”  Dalam kasus ini kita kenal konsep membunuh seorang sama dengan membunuh seorang saja. Tetapi membunuh anak wanita sama dengan membunuh satu generasi. Kasus ini menyangkut aspek hukum dan oleh karena itu penyelesaiannya juga harus melalui jalur hukum.

  1. Kekerasan dan hukuman dalam pendidikan

Hukuman memang dapat menjadi alat pendidikan. Tapi hukuman tersebut harus terkait dengan tujuan pendidikan yang ingin dicapai. Harus diingat bahwa hukuman harus dipandang sebagai “usaha yang sadar dan terencana” dan sama sekali bukan sebagai “respon seketika dan tiba-tiba.” Hal ini harus difahami secara menyeluruh oleh pihak guru dan semua pemangku kepentingan pendidikan. Bahkan harus difahami dalam kaitannya dengan “Kode Etik Guru Indonesia” dan empat SKG (Standar Kompetensi Guru). Apakah guru yang memberikan hukuman tersebut telah memahami SKG dengan baik dan benar? Jangan-jangan guru itu guru yang belum lulus Uji Kompetensi Guru  (UKG). Untuk ini Dinas Pendidikan perlu melakukan studi kecil-kecilan tentang guru di wilayah kekuasaannya. Adakah visi, misi, tujuan sekolah yang terpampang di kelasnya? Termasuk dengan tata tertib sekolahnya? Siapa yang membuat tata tertib tersebut. Sampai di sini dahulu pembahasan tentang hukuman. Akan lebih baik disusun lagi buku tentang kekerasan dan hukuman dalam pendidikan ini.

Sebelum pindah ke hal yang lain, dalam http://guraru.org/ Abdul Hamid, pada tanggal 21 October 2014 menulis dalam lamannya sebagai berikut ”Cara Menghukum Siswa Ala Ki Hajar Dewantara” yang diambil dari artikel berita Jawa Pos. Dalam berita koran Jawa Pos tersebut diceritakan tentang seorang guru di The Stevenson High School,Washington, Amerika Serikat.  Guru menghukum muridnya dengan cara undian, dengan memutar roda ”Whell Of Misfortune” alias Roda Kesialan, untuk menentukan hukuman yang akan dikenakan kepada siswa yang bersalah. Salah satu korbannya adalah Zoey Zapfe dengan cara dilempari permen karet oleh temannya sekelas sebagai bentuk pilihan hukumannya, gara-gara mengunyak permen karet di dalam kelas saat pelajaran berlangsung. Kejadian ini mendapat reaksi yang kurang baik dari para orang tua di sekolah tersebut, walaupun sang guru beralasan bahwa tujuan dari hukuman itu sangat baik tidak ada niat untuk mengintimidasi, apa lagi untuk menyakiti siswa. Akhirnya orang tua pun dapat memakluminya dengan penuh kesadaran.

  1. Penganiayaan dan hukuman terhadap guru

Masih terkait dengan hukuman sebagat alat pendidikan, kasus pemukulan guru di SMKN 2 Makassar harus menjadi bahan pelajaran bagi semua komponen pendidikan. Kita fahami bahwa tujuan pendidikan yang akan dicapai dalam proses pembelajaran adalah mengembangkan potensi kognitif, sikap, dan keterampilan peserta didik. Oleh karena itu maka pendidik/tenaga kependidikan  mempunyai tanggung jawab untuk membimbing, mengajar, dan melatih peserta didik dengan dasar norma-norma yang berlaku baik norma agama, adat, hukum, ilmu dan kebiasaan-kebiasaan yang baik. Untuk mencapai tujuan tersebut perlu ditanamkan sikap disiplin, tanggung jawab, berani mawas diri, beriman dan lain-lain. Hukuman pun sering diterima siswa manakala mereka  melanggar tata tertib yang telah disepakati. Hukuman itu dimaksudkan  sebagai upaya mendisiplinkan siswa terhadap peraturan yang berlaku. Sebab, dengan sadar pendidik memegang prinsip bahwa disiplin itu merupakan kunci sukses hari depan peserta didik. Hukuman bukan berorientasi pada karakter dan sifat anak yang cenderung tidak tampak melainkan lebih pada perilaku tampak yang bisa diubah, dikurangi, dan atau ditingkatkan. Oleh karena itu, menghukum siswa dengan bijak. Jenis-jenis hukuman tersebut biasanya sebagai: 1) warisan generasi sebelumnya, 2) umumnya tidak terkait dengan tujuan pengembangan siswa yang akan dicapai, 3) keterbatasan guru tentang ilmu psikologi perkembangan anak, 4) minimnya kreativitas pendekatan guru, 5) kebiasaan yang berlaku di sekolah.

Sehubungan dengan hal-hal tersebut, maka guru dan siswa perlu memperhatikan beberapa prinsip memberikan hukuman pada anak yakni:

  1. Jenis hukuman yang diberikan perlu disepakati di awal bersama peserta didik,
  2. Jenis hukuman harus jelas untuk mencapai tujuan yang diharapkan sesuai dengan konsekuensi kesalahan yang dilakukan,
  3. Jenis hukuman harus terukur sejauh mana efektivitas dan keberhasilannya dalam mengubah perilaku anak,
  4. Hukuman harus disampaikan dengan cara yang menyenangkan, tidak disampaikan dengan cara menakutkan apalagi memunculkan trauma berkepanjangan.
  5. Hukuman tidak berlaku jika ada stimulus di luar control. Misalnya siswa melakukan kesalahan karena sesuatau yang tidak ia ketahui sebelumnya atau belum disepakati/belum dipublikasikan sejak awal.
  6. Hukuman dilaksanakan secara konsisten.
  7. Hukuman segera diberikan jika perilaku yang tidak diinginkan muncul.
  8. Penundaan akan berakibat pada biasnya tujuan hukuman yang diberikan.

 

6. ATURAN UNTUK MENGHUKUM

Belajar dari cara memberikan hukuman kepada peserta didik di beberapa tempat, ada konsep ideal yang perlu difahami, misalnya:

  1. Ketika menjadi Kepala Sekolah Indonesia Kuala Lumpur, saya melihat dan bahkan membawa cambuk “rattan” yang saya peroleh dari sekolah di Malaysia sebesar setengah jari kelingking dan panjangnya 30 cm.
  2. Dijelaskan oleh kepala sekolah (pengetua sekolah) bahwa cambuk ini boleh dikatakan tidak pernah digunakan kecuali sangat diperlukan.
  3. Secara sadar, bahwa penggunaan cambuk ini harus menghayati filsafat yang ada di dalamnya bahwa “diujung cambuk ada mutiara,” karena cambuk ini digunakan dengan tujuan yang mulia.
  4. Ketika ditanyakan kepada anak-anak yang berasal NTT dan bebera Provinsi di Sumatera, filsafat “di ujung cambuk ada mutiara” tersebut memang bahasa yang umum digunakan di daerah tersebut.

Ada pun tiga cara yang harus diperhatikan ketika melaksanakan hukuman kepada peserta didik adalah:

  1. Hukuman harus selaras  dengan kesalahan. Misalnya, kesalahannya memecah kaca hukumnya mengganti kaca yang pecah  itu  saja. Tidak perlu ada tambahan tempeleng atau hujatan yang menyakitkan hati. Jika datangnya terlambat  5 menit maka pulangnya ditambah 5 menit. Itu namanya  selaras.  Bukan datang terlambat 5 menit kok hukumannya mengintari lapangan sekolah 5 kali misalnya. Relasi apa yang ada di sini ? Itu namanya hukuman penyiksaan atau termasuk kekerasan.
  2. Hukuman harus adil.Adil harus  berdasarkan atas rasa obyektif, tidak memihak salah satu dan membuang perasaan subyektif. Misalnya siswa yang lain membersihkan ruangan kelas  kok ada siswa yang hanya duduk – duduk sambil bernyanyi-nyanyi tak ikut  bekerja.  Maka hukumannya supaya ikut bekerja sesuai dengan teman-temannya dengan waktu ditambah  sama dengan keterlambatannya tanpa memandang siswa mana yang melakukannya.
  1. Hukuman harus lekas dijatuhkan. Hal ini bertujuan agar siswa segera paham hubungan dari kesalahannya.  Pendidik pun harus jelas menunjukkan pelanggaran yang diperbuat siswa. Dengan harapan siswa segera tahu dan sadar menyiapkan Pendidik tidak diperkenankan asal memberi  hukuman sehingga siswa bingung menanggapinya.

7.  KESIMPULAN 

  1. Untuk merespon terhadap banyaknya kasus yang terkait dengan kasus pemukulan guru bidang keahlian arsitektur SMKN 2 Makassar, kita semua harus kembali kepada UU Sisdiknas Nomor 20 tahun 2003 menyebutkan “ Pendidikan adalah usaha sadar dan terencana untuk mewujudkan suasana belajar dan proses pembelajaran agar peserta didik secara aktif mengembangkan potensi dirinya untuk memiliki kekuatan spiritual keagamaan, pengendalian diri, kepribadian, kecerdasan, akhlak mulia, serta keterampilan yang diperlukan dirinya, masyarakat, bangsa dan negara .”
  2. Juga mempelajari PP Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan.
  3. Kedua ketentuan hukum tersebut ternyata belum sepenuhnya dilaksanakan di Indonesia. Memang ada wacana untuk direvisi, tetapi sampai saat ini tidak ada terealisasi.
  4. Yang teralisasi justru pembentukan Direktorat Pembinaan Pendidikan Keluarga (Pasal 13 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional). Sedang Pasal 56 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional belum terealisasi, termasuk penjabarannya dalam PP Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan.
  5. Pelaksanaan Pasal 13 dan Pasal 56 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Jalur Pendidikan Informal, Pendidikan Formal, dan Pendidikan Nonformal menyangkut lembaga ad hoc pendidikan, yakni Dewan Pendidikan dan Komite Sekolah. Lembaga ini mempunyai fungsi strategis: 1) advisory agency, 2) supporting agency, 3) controlling agency, dan mediating agency.
  6. Secara teoritis akademis, CCES (California Centre for Effective School) memberikan rambu-rambu untuk membangun pilar-pilar sekolah efektif, yakni:
    1. A clear and focused mission;
    2. High expectations for success;
    3. Instructional leadership;
    4. Frequent monitoring of student progress;
    5. Opportunity to learn and student time on task;
    6. Safe and orderly environment;
    7. Home/school relations. 

DEWAN PENDIDIKAN

Depok, 13 Agustus 2016.

 

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.