Oleh: Suparlan *)
Pendidikan Nonformal ini merupakan kelanjutan dari tulisan sebelumnya, yakni tentang Pendidikan Informal. Penamaan Pendidikan Informal dan Pendidikan Nonformal dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional bersifat untuk membedakan pengertian semua jalur pendidikan dengan pendidikan formal.
Berdasarkan perbedaan pengertian tersebut, pendidikan nonformal dimaknai sebagai “pendidikan bukan formal” atau pendidikan bukan bukan persekolahan, atau pendidikan yang dilaksanakan di luar jalur pendidikan persekolahan. Tulisan singkat ini mencoba menjelaskan beberapa aspek tentang sejatinya makna pendidikan nonformal dalam Pasal 13 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional tersebut.
Sebagai pendahuluan, perlu ditegaskan bahwa “pendidikan nonformal” adalah pendidikan yang diselenggarakan di luar jalur persekolahan. Lalu diselenggarakan dalam jalur yang mana? Yakni oleh masyarakat, bukan oleh keluarga, dan juga bukan oleh pemerintah yang disebut sebagai pendidikan persekolahan. Tulisan ini menjelaskan pendidikan nonformal atau juga dikenal dengan pendidikan masyarakat, atau pendidikan yang dilaksanakan oleh masyarakat, atau oleh kelompok masyarakat.
Tiga jalur pendidikan
Dalam Pasal 13 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional dijelaskan tentang tiga jalur pendidikan, yakni: (1) jalur pendidikan pendidikan formal, (2) jalur pendidikan informal, dan (3) jalur pendidikan nonformal. Secara kronologis, ketiga jalur tersebut sebenarnya harus disebutkan berdasarkan urutan prosesnya sebagai berikut, yakni: (1) pendidikan informal, (2) pendidikan formal, dan (3) pendidikan nonformal. Pendidikan nonformal inilah yang dimaknai sebagai pendidikan masyarakat yang kita bahas dalam tulisan singkat ini. Dikaitkan dengan konsep Tripusat Pendidikan warisan Ki Hajar Dewantara, saya berpendapat bahwa ketiga jalur pendidikan itulah yang dimaksud oleh Bapak Pendidikan Nasional kita. Memang ada versi yang seakan-akan sama dengan konsep Tripusat Pendidikan tersebut, yakni: (1) keluarga, (2) sekolah, dan (3) masyarakat. Bahkan ada versi lain lagi, yakni: (1) sekolah, (2) masyarakat, dan (3) pemerintah, yang ketiganya terdapat tumpang tindih, karena sekolah (dalam hal penyelenggaraan sekolah sebenarnya dilakukan oleh pihak pemerintah.
Tiga jalur pendidikan tersebut diatur dalam Pasal 13 (1) dan (2) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional disebutkan sebagai berikut:
- Jalur pendidikan terdiri atas pendidikan formal, nonformal, dan informal yang dapat saling melengkapi dan memperkaya.
- Pendidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diselenggarakan dengan sistem terbuka melalui tatap muka dan/atau melalui jarak jauh.
Perlu ditegaskan di sini bahwa ketiga jalur pendidikan tersebut memang bersifat saling melengkapi dan memberkaya proses pendidikan, tidak lain untuk mencapai tujuan pendidikan.
Pendidikan Nonformal
Dalam Pasal 26 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional disebutkan sebagai berikut:
- Pendidikan nonformal diselenggarakan bagi warga masyarakat yang memerlukan layanan pendidian yang berfungsi sebagai pengganti, penambah, dan/atau pelengkap pendidikan formal dalam rangka mendukung pendidikan sepanjang hayat.
- Pendidikan nonformal berfungsi mengembangkan potensi peserta didik dengan penekanan pada penguasaan pengetahaun dan keterampilan fungsional serta pembembangan sikap dan kepribadian profesional.
- Pendidikan nonformal meliputi pendidikan kecakapan hidup, pendidikan anak usia dini, pendidikan kepemudaan, pendidikan pemberdayaan perempuan, pendidikan keaksaraan, pendidikan keterampilan dan pelatihan kerja, pendidikan kesetaraan, serta pendidikan lain yang ditujukan untuk mengembangkan kemampuan peserta didik.
- Satuan pendidikan nonformal terdiri atas lembaga kursus, lembaga pelatihan, kelompok belajar, pusat kegiatan belajar masyarakat, dan majelis taklim, serta satuan pendidikan yang sejenis.
- Kursus dan pelatihan diselenggarakan bagi masyarakat yang memerlukan bekal pengetahuan, keterapilan, kecakapan hidup, dan sikap untuk mengembangkan diri, mengembangkan profesi, bekerja, usaha mandiri, dan/atau melanjutkan pendidikan ke jenjang yang lebih tinggi.
- Hasil pendidikan nonformal dapat dihargai setara dengan hasil program pendidikan formal setelah melalui proses penilaian penyetaraan oleh lembaga yang ditunjuk oleh Pemerintah atau pemerintah daerah dengan mengacu pada standar nasional pendidikan.
- Ketentuan mengenai penyelenggaraan pendidikan nonformal sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), ayat (3), ayat (4), ayat (5), dan ayat (6) diatur kebih lanjut dengan peraturan pemerintah.
Berdasarkan Pasal 28 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional tersebut, pendidikan nonformal secara singkat dapat dijelaskan sebagai berikut:
- Fungsi utama pendidikan nonformal adalah:
- sebagai pengganti,
- penambah, dan
- pelengkap pendidikan formal untuk mendukung pendidikan sepanjang hayat.
- Dari segi isinya, pendidikan nonformal juga berfungsi untuk mengembangkan potensi peserta didik dengan menekankan pada:
- penguasaan pengetahuan,
- keterampilan fungsional, serta
- pengembangan sikap dan kepribadian profesional.
- Dari segi mata sajiannya, pendidikan nonformal meliputi:
- pendidikan kecakapan hidup,
- pendidikan anak usia dini,
- pendidikan kepemudaan,
- pendidikan pemberdayaan perempuan,
- pendidikan keaksaraan,
- pendidikan keterampilan dan pelatihan kerja,
- pendidikan kesetaraan, serta pendidikan lain yang ditujukan untuk mengembangkan kemampuan peserta didik.
- Dari segi satuan pendidikannya, pendidikan nonformal meliputi satuan pendidikan nonformal terdiri atas:
- lembaga kursus,
- lembaga pelatihan,
- kelompok belajar,
- pusat kegiatan belajar masyarakat, dan
- majelis taklim, serta satuan pendidikan yang sejenis.
- Kursus dan pelatihan diselenggarakan bagi pendidikan nonformal atau pendidikan masyarakat yang memerlukan bekal:
- pengetahuan,
- keterapilan,
- kecakapan hidup, dan
- sikap untuk mengembangkan diri,
- mengembangkan profesi,
- bekerja,
- usaha mandiri, dan/atau
- melanjutkan pendidikan ke jenjang yang lebih tinggi.
- Hasil pendidikan nonformal dapat dihargai setara dengan hasil program pendidikan formal setelah melalui proses penilaian penyetaraan oleh lembaga yang ditunjuk oleh Pemerintah atau pemerintah daerah dengan mengacu pada standar nasional pendidikan.
- Ketentuan mengenai penyelenggaraan pendidikan nonformal sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), ayat (3), ayat (4), ayat (5), dan ayat (6) diatur kebih lanjut dengan peraturan pemerintah.
Sekali lagi perlu ditegaskan bahwa pendidikan informal (pendidikan keluarga), pendidikan formal (pendidikan persekolahan), serta pendidikan nonformal (pendidikan masyarakat) diselenggarakan untuk saling melengkapi dan memperkaya proses pendidikan. Jika pendidikan informal lebih memberikan penekanan pada pendidikan keluarga, pendidikan formal lebih memberikan penekanan pendidikan anak usia sekolah pada jenjang pendidikan dasar, menengah, dan tinggi, maka pendidikan nonformal lebih ditekankan pada peseta didik pada usia dewasa, setelah unia 18 tahun. Oleh karena itu, maka pendidikan nonformal merupakan pendidikan yang dilaksanakan dari, oleh, dan untuk masyarakat. Berbeda dengan pendidikan formal, yang dilaksanakan melalui pendidikan formal melalui penyelenggaraan pendidikan persekolahan, pendidikan nonformal secara keseluruhan diatur dari, oleh, dan untuk masyarakat. Bagi anak-anak bangsa di negeri tercinta Indonesia untuk mencapai cita-cita proklamasi. Amin.
Depok, 1 September 2016.