SURABAYA – Serah terima pengelolaan SMA/SMK dari pemerintah kabupaten/kota ke pemerintah provinsi akan dilakukan pada 1 Oktober.
Serah terima meliputi personel, pembiayaan, sarana-prasarana, dan dokumentasi (P3D).
Kepala Dinas Pendidikan (Dispendik) Jatim Saiful Rachman menyatakan, proses menuju pengalihan pengelolaan itu dimatangkan.
Salah satunya peraturan daerah (perda) tentang struktur organisasi dan tata kelola (SOTK). Kemarin (26/9) perda tersebut disahkan.
Peraturan itu menjadi dasar perubahan struktur organisasi dalam Dispendik Jawa Timur.
Pengesahan perda tersebut juga menjadi penanda bahwa instansi di Jalan Genteng Kali itu resmi memiliki 31 cabang dinas.
Pihaknya sudah mempersiapkan lokasi-lokasi yang akan menjadi alamat kantor cabang dinas. Semuanya menggunakan aset pemprov.
Selain cabang dinas, ada beberapa hal yang berubah. Di antaranya, penghapusan bidang TK dan SD serta bidang pendidikan nonformal dan informal.
Dispendik Jatim juga akan mendirikan unit pelaksana teknis (UPT) yang baru, yaitu UPT Bina Prestasi.
Mantan kepala Badan Diklat Jatim itu menyebutkan, bidang baru lainnya adalah pendidikan khusus.
"Itu menaungi sekolah luar biasa (SLB). Sebab, tidak semua daerah memiliki bidang yang khusus menangani SLB," tutur Saiful.
Pihaknya mengaku akan mengusulkan dukungan anggaran kepada pemerintah pusat. Anggaran yang dibutuhkan mencapai Rp 4 triliun.
"Ini tidak termasuk BOS (bantuan operasional sekolah, Red)," katanya. Tahun ini Jatim memperoleh BOS Rp 6,5 triliun dari pusat.
Besaran anggaran yang diajukan itu sudah dihitung. Alokasi dana untuk renovasi menjadi yang terbesar. Menurut Saiful, banyak sekolah di daerah yang kurang layak.
Setelah pelimpahan wewenang tersebut, pihaknya menyiapkan langkah untuk kemajuan pendidikan di Jatim.
"Tidak perlu lagi ngomong tentang putusan MK. Sebab, waktu pelimpahannya sudah tiba," ucapnya.
(puj/c18/nda/flo/jpnn)
Selengkapnya: www.jpnn.com