Pemilihan Rektor Berdasarkan Permen

0
503
085403_521765_083738_709332_Menristek_Muhammad_Nasir.jpgthumb.jpg

JAKARTA- Ada empat tahap dalam pemilihan rektor perguruan tinggi (PT). Empat tahap tersebut meliputi tahap penjaringan, penyaringan, pemilihan dan tahap pelantikan. Pernyataan tersebut di atas diungkapkan oleh Menteri Riset, Teknologi (Ristek) dan Pendidikan Tinggi (Dikti) Mohamad Nasir di Jakarta, Jumat (14/10).

Menurut Nasir, pihaknya telah mengeluarkan regulasi tentang pemilihan rektor. Yakni Peraturan Menteri Ristek dan Dikti (Permenristekdikti) Nomor 1 Tahun 2015 tentang pengangkatan dan pemberhentian rektor. Ini, menurutnya berlaku bagi Perguruan Tinggi Negeri (PTN) baik Perguruan Tinggi Negeri Berbadan Hukum (PTNBH) atau bukan.

”Sanksi pada pemilihan rektor, yakni harus ada pemilihan ulang untuk ada pelanggaran administrasi dan sanksi hukum yang berlaku bila ada pelanggaran hukum,” ujar Mohamad Nasir.

Lebih jauh Nasir mengungkapkan, persyaratan dosen yang terjaring tim penjaringan rektor harus memenuhi persayaratan. Seperti serendah-rendahnya Doktor jabatan lektor atau master jabatan lektor. Pada tahap penyaringan, menurut Nasir setiap calon dapat menyampaikan visi dan misi hingga program kerjanya.

”Hasil penyaringan akan terpilih 3 calon, panitia dan senat bersurat ke kementerian. Kami kemudian akan melakukan evaluasi terhadap 3 calon tersebut,” jelasnya.

Pada evaluasi tersebut, lanjut Nasir kementerian akan mengevaluasi persyaratan, visi dan misi, integritas dan track record calon. Pada tahap pemilihan, senat memiliki 65 pesrn dan kementerian 35 persen.

”Pada USU masalahnya adalah anggota senat mewakili 8 orang, bukan one man one vote tapi one man 8 vote atau 9 vote. Ini jadi masalah dan tidak lazim, suara jadi ngumpul ke 1 calon,” katanya.

Sementara itu, Sekertaris Jenderal Kementerian Ristek dan Dikti Ainun Naim menyebutkan, peran kementerian pada pemilihan rektor hanya pada tahap pemilihan akhir. Kementerian, tidak akan turut campur pada tahap penjaringan dan penyaringan.

”Pada tahap pemilihan akhir menteri hanya memiliki suara 35 saja, untuk pengawasan ada pada lembaga penilaian mutu dan Irjen secara sistematis,” katanya. (nas/dil/jpnn)

Source: JPPN.COM

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.