Oleh: Suparlan *)
Meudrah berasal dari kosa kata Bahasa Aceh. Kosa kata ini mungkin masih sedikit asing dalam penggunaan dalam Bahasa Indonesia. Oleh karena itu masih susah untuk dicari padanan katanya dalam Bahasa Indonesia. Namun demikian, kosa kata ini memiliki nilai fungsional yang sangat implementatif untuk digunakan dalam Bahasa Indonesia, yang isya Allah akan menjadi kosa kata Bahasa Indonesia.
Sejarah kelahiran dan penggunaan kosa kata MEUDRAH.
Berdasarkan Kepmendikbud Nomor 044/U/2002 tanggal 2 April 2002, Dewan Pendidikan dan Komite Sekolah.Madrasah telah lahir sebagai bagian tak terpisahkan dari sistem Pendidikan Nasional berdasarkan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional. Dewan Pendidikan dibentuk menggantikan keberadaan BPPN (Badan Pertimbangan Pendidikan Nasional). Sedang Komite Sekolah/Madrasah dibentuk untuk menggantikan POMG (Persatuan Orangtua Murid dan Guru). Nama Dewan Pendidikan merupakan nama generik, karena di beberapa daerah digunakan nama yang berbeda antara dari provinsi dengan provinsi/Kab/Ko yang lain. Dewan Pendidikan di Provinsi dan Kabupaten/Kota di Provinsi Aceh menggunakan nama Majelis Pendidikan yang eksistensinya dibentuk berdasarkan Qonun atau Peraturan Daerah. Provinsi Riau menggunakan nama Majelis Pertimbangan Pendidikan, dan Provinsi Kalimantan Selatan menggunakan nama Badan Pertimbangan Pendidikan. Semua itu tidak menjadi masalah, karena yang terpenting memiliki fungsi dan tugas yang sama. Fungsi dan tugas Dewan Pendidikan tertuang dalam Pasal 192 ayat (2), (3), (4), (5) Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan, yakni:
(2) Dewan Pendidikan berfungsi dalam peningaktan mutu pelayanan pendidikan dengan memberikan pertimbangan, arahan dan dukungan tenaga, sarana dan prasarana, serta pengawasan pendidikan pada tingkat nasional, provinsi, dan kabupaten/kota.
(3) Dewan Pendidikan menjalankan fungsinya secara mandiri dan profesional.
(4) Dewan Pendidikan bertugas menghimpun, menganalisis, dan memberikan rekomendasi kepada Menteri, Gubernur, Bupati/Walikota terhadap keluhan, saran, kritik, dan aspirasi masyarakat terhadap pendidikan.
(5) Dewan Pendidikan melaporkan pelaksanaan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (4) kepada masyarakat terhadap pendidikan.
Dengan memahami secara mendalam tentang pelaksanaan fungsi dan tugas Dewan Pendidikan dan Komite Sekolah tersebut, sebagai Ketua Majelis Pendidikan Daerah Provinsi Aceh, Prof. Dr. Warul Walidin, sebagai warga negara Indonesia yang berasal dari warga asli Aceh menemukan kosa kata MEUDRAH sebagai kota kata yang sangat relevan dengan pelaksanaan fungsi Majelis Pendidikan. Makna MEUDRAH ini boleh jadi sama atau hampir mirip denga maka BLUSUKAN sebagai berikut:
- Memberikan pertimbangan merupakan fungsi Dewan Pendidikan yang paling penting, selain dua fungsi lainnya;
- Pelaksanaan fungsi tersebut harus dijalankan secara mandiri dan profesional;
- Untuk dapat melaksanakan fungsi tersebut, Dewan Pendidikan harus dapat mendengarkan keluhan, saran, kritik, dan aspirasi masyarakat tentang pendidikan;
- Untuk mendapatkan keluhan, saran, kritik, dan aspirasi masyarakat tersebut, Dewan Pendidikan harus menggunakan MEUDRAH dengan masyarakat secara musyawarah.
Pengertian MEUDRAH dan BLUSUKAN
Sebenarnya MEUDRAH adalah pola komunikasi dalam masyarakat Aceh, yakni komunikasi efektif terutama antara seorang pemimpin (leader), pejabat, atau tokoh masyarakat, untuk mendengarkan suara rakyat, mendengarkan keluhan, kritik, dan aspirasi masyarakat tentang pendidikan dari masyarakat bawah (grass root). Oleh karena itu, makna MEUDRAH ini sebenarnya adalah mirip dengan istilah BLUSUKAN. Sebagai contoh sederhana, untuk memperoleh data otentik tentang keluhan, saran, kritik, dan aspirasi masyarakat tentang pendidikan, seorang pemimpin harus menjaringnya dari masyarakat dengan terjun dan bertemu langsung dengan warga masyarakat. Misalnya, ketika ada beberapa warga masyarakat sedang mencari ikan di laut atau di lubuk, seorang pemimpin perlu melakukan pendekatan dengan para pencari ikan tersebut. Bertemulah dengan mereka barang sepuluh atau lima belas menit, dan kemudian tanyakan kepada mereka apa saja kemauan dan keinginan mereka. Dengan pertemuan seperti itu, masyarakat tidak akan segan-segan mengeluarkan isi hatinya untuk perbaikan pendidikan di daerahnya. Mengumpulkan masyarakat seperti itulah yang disebut sebagai MEUDRAH. Dengan model MEUDRAH seperti itulah warga masyarakat secara transparan mengajukan keluhan, saran, kritik, dan aspirasi kepada sang pemimpin. Masukan dan aspirasi semacam itulah yang kemudian dirumuskan menjadi rekomendasi yang diajukan kepada pemimpin pada tingkat yang lebih tinggi, misalnya kepada Bupati/Walikota, Gubernur, Menteri, bahkan kepada Presiden sekali pun.
Dengan demikian, secara tradisional MEUDRAH sama sekali tidak diadakan di kantor seorang birokrasi, atau di gedung pertemuan, atau hall atau hotel, atau restoran mewah, tempat-tempat pertemuan resmi seperti itu. Tidak sama sekali. MEUDRAH dilaksanaakan di lapangan, seperti di sawah atau ladang tempat warga masyarakat menanam padi atau jagung, atau di hutan tempat masyarakat memotong pohon. MAUDRAH diadakan di pinggir pantai tempat warga masyarakat mencari ikan, juga dilaksanakan di pasar tempat warga masyarakat menjual barang dagangannya. Dengan demikian, antara pimpinan dengan warga masyarakat tidak berjarak. Antara pemimpin dan masyarakat ibarat sebagai dua sisi mata uang. Antara pendidikan dan kebudayaan sebenarnya sama dengan antara raja dan rakyatnya, antara pemerintah dan masyarakat, ibarat dua sisi mata uang yang tak terpisahkan. Jika antara keduanya dapat melaksanakan MEUDRAH secara demokratis, transparan, dan akuntabel, sebenarnya masalah hina menghina antarkeduanya tidak akan terjadi insyaallah, karena masing-masing dapat menjaga diri, dengan ikhlas hati.
*) Laman: www.suparlan.com; Surel: me@suparlan.com.
Depok, 29 Agustus 2015.