JPNN.com SURABAYA – Pembelakuan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang pengelolaan SMA/SMK di tangan pemerintah provinsi berdampak pada mandeknya pencairan bantuan operasional pendidikan daerah (bopda) bulan November ini. Akibatnya, puluhan kepala sekolah di Surabaya harus meminjam uang ratusan juta rupiah untuk pembayaran Guru Tidak Tetap dan Pegawai Tidak Tetap (GTT/PTT). Kepala SMKN 1 Surabaya Bahrun mengatakan, sekolahnya telah berutang ke bank mini untuk pembayaran 38 GTT/PTT. Satu GTT/PTT di SMKN yang berada di Wonokromo Surabaya itu digaji sebesar Rp 3,1 …