Mengajarkan Kembali PMP di Sekolah dan Pengamalan 45 Butir-Butir Nilai Pancasila

0
2407

Oleh: Suparlan *)

Pada tanggal 16 Desember 2016 KPPI (Kaukus Politik Perempuan Indonesia) mengusulkan kepada Ketua MPR, Zulkifli Hasan, agar mata pelajaran PMP diajarkan kembali di sekolah. Ketua MPR setuju dengan usul tersebut. Usul KPPI tersebut sudah barang tentu memiliki alasan dan dasar pertimbangan kondisional dan rasional. Dalam hal ini, Kemdikbud bisa dimintai pertimbangan rasional sesuai dengan proses pengembangan kurikulum yang dewasa ini dalam proses penerapan Kurikulum 2013. Perubahan kebijakan pendidikan, apa pun  kebijakan yang akan diperlakukan, sudah barang tentu harus melalui proses dan mekanisme yang berlaku, misalnya melalui Puslitjak (Pusat Penelitian Kebijakan).

Dalam kegiatan Seminar Pendidikan dengan tema Doktrin Pendidikan berdasarkan UUD 1945 sebagai upaya mengantarkan masyarakat Kabupaten Bogor berakhlakul karimah, peserta seminar tersebut menyampaikan rekomendasi agar semua kebijakan pendidikan yang ditetapkan oleh Pemerintah setelah melalui proses kajian dan uji publik dari masyarakat dan para ahli dalam bidangnya. Kebijakan pendidikan yang telah ditetapkan Pemerintah yang selalui berubah-ubah hanya akan membuat ketidakpercayaan masyatakat, bahkan biasanya akan dimaknai adanya kenaikan biaya pendidikan, misalnya buku teks yang bisa memakai buku teks dari kakaknya, harus membeli lagi buku teks yang baru, dan perubahan-perubahan lain yang berimplikasi terhadap perubahan mata pelajaran tersebut.

Pertimbangan rasional untuk mengajarkan kembali mata pelajaran PMP tersebut memang dapat kita fahami bersama. Beberapa tragedi telah terjadi di negeri ini. Tragedi penelantaran anak, kekerasan terhadap anak, bahkan pembunuhan anak merupakan hasil pendidikan yang jauh dari harapan kita semua. Hukuman kepada peserta didik yang kini marak terjadi, baik yang dilakukan oleh orangtua dan oleh guru menjadi keprihatinan kita semua. Bahkan terdapat hasil analisis hubungan yang sangat kontekstual antara berbagai tragedi tersebut dengan hasil belajaran yang diharapkan atau tujuan pendidikan yang ingin dicapai. Pasal 3 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional menyebutkan bahwa “Pendidikan nasional berfungsi mengembangkan kemampuan dan membentuk watak serta peradaban bangsa yang bermartabat dalam rangka menderdaskan kehidupan bangsa, bertujuan untuk berkembangnya potensi peserta didik agar menjadi manusia yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri, dan menjadi warga negara yang demokratis serta bertanggung jawab.”

Rumusan fungsi dan tujuan pendidikan dalam Undang-Undang tersebut pasti akan menjadi arah untuk mencapai tujuan negara yang tertuang dalam Pembukaan UUD 1945, yakni “mencerdaskan kehidupan bangsa” dan lebih dari itu adalah untuk mencapai cita-cita luhur Bangsa Indonesia, yang tidak lain dan tidak bukan adalah “cita-cita sepanjang masa yang harus selalu diupayakan pencapaikannya.”

Terkait dengan kebijakan pendidikan di negeri ini, dunia pendidikan di Indonesia merasakan tidak mantap karena karena setiap ganti menteri akan cenderung ganti kebijakan, termasuk penerapan kurikulum pendidikan karakter dan Pendidikan Moral Pancasila (PMP) di sekolah. Kita mengetahui bahwa bertepatan dengan peringatan Hari Pendidikan Nasional tanggal 2 Mei 2010, Mendikbud Muhammad Nuh telah meluncurkan Pendidikan Karakter. Belum lama setelah itu, pada saat pergantian Mendikbud Anies Baswedan, berubahlah kebijakannya menjadi Penumbuhan Budi Pekerti (PBP). Perubahan kebijakan tersebut menunjukkan tidak kurang mantapnya kebijakan yang telah diambil Pemerintah. Sebelum periode tersebut, Kemdikbud bahkan pernah bekerja sama dengan kalau tidak salah dengan ICW atau KPK untuk meluncurkan program Kantin Kejujuran, namun sampai sekarang tidak terdengar lagi perkembangannya. Benar apa yang disebutkan oleh Ketua MPR, bahwa mata pelajaran PMP telah menghilang selama 18 tahun. Dalam hal ini, penulis sama sekali bukan tidak setuju penerapan kembali mata pelajaran PMP di sekolah. Penulis mendukungnya 100 persen, karena penulis adalah mantan guru – meskipun sebenarnya tidak ada mantan guru. Penulis mengharapkan agar perubahan kebijakan yang diambil oleh Pemerintah melalui kajian kebijakan yang mantap, dan telah melakui evaluasi dan uji publik oleh para ahli, dan dilengkapi dengan bahan ajar dan metode dan media pendidikan yang lengkap. Oleh karena itu, penulis pun menyetujui bahwa “membangun karakter bangsa tidak cukup dilakukan hanya dengan satu hari.” Dalam hal ini John Dewey menyatakan bahwa “Education is not a preparation of life, but it is life itself.” Oleh karena itu maka pendidikan karakter harus dilaksanakan sepanjang hayat. Bahkan penulis memperoleh pengalaman selama menjadi Kepala Sekolah Indonesia di Kuala Lumpur selama lima tahun, Sekolah Rendah mulai membentuk “budaya antri” peserta didik sejak duduk di banku Sekolah Rendah (Sekolah Dasar). Anak-anak berlajar antri naik BUS SEKOLAH dengan cara mengurutkan tas sekolahnya sebelum mereka naik BUS SEKOLAH. Benar tidak cukuo hanya sehari, tapi sepanjang hayat. Berdasarkan pengalaman tersebut, penulis telah menulis buku “Praktik-Praktik Terbaik Pelaksanaan Pendidikan Karakter” diterbitkan oleh Penerbit Hikayat Yogyakarta Tahun 2012.

Terkait dengan persetujuan Presiden tentang penerapan kembali mata pelajaran PMP ini, penulis memberikan saran agar 45 butir Pancasila dapat dievaluasi kembali, karena dari 45 butir Pengamalan nilai Pancasila tersebut belum tercantum nilai “JUJUR” atau sidiq. Padahal jujur adalah salah satu dari empat sifat Rasulullah, yakni: (1) sidiq, (2) fathonah, (3) amanah, dan (4) tabligh, yang sungguh sering kita ucapkan dalam kehidupan, meski belum diamalkan juga dalam kehidupan.

Delapan belas pilar nilai pendidikan karakter sebenarnya telah dirumuskan oleh Pusat Kurikulum Badan Penelitian dan Pengembangan Kemdikbud. Meski dalam 45 butir pengamalan Pancasila belum tercantum nilai “JUJUR,” namun dalam 18 (delapan belas) pilar nilai pendidikan karakter sudah mencantumkan nilai “JUJUR,” di samping disiplin, kerja keras, dan sebagainya.

Selanjutnya, JPNN mengutip penjelasan Ketua MPR, dengan senyumnya yang khas beliau menyatakan, “Sudah saya sampaikan kepada Bapak Presiden, dan Bapak Presiden setuju, dan akan membentuk komisi yang dipimpin oleh Yudi Latif. Mudah-mudahan nantinya bisa berjalan baik,” kata Zulkifli Hasan. Pendek kata, Ketua MPR, Zulkifli Hasan, setuju PMP Diajarkan Lagi di Sekolah. Untuk melengkapi tulisan singkat ini, tulisan singkat yang lain tentang delapan belas pilar pendidikan karakter mudah-mudahan dapat menjadi bahan pertimbangan dalam tulisan singkat berikutnya. Insya Allah. Lalu, bagaimana dengan urgensi kajian terhadap 45 butir pengamalan nilai Pancasila. “Mudah-mudahan Ketua MPR tidak hanya menunggu petunjuk Bapak Presiden?”

Laman: www.suparlan.com; E-mail: me@suparlan.com; Portal: masdik.com;

Depok, 25 November 2016.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.