Secercah Sejarah Pancasila

0
1559

Oleh: Suparlan *)

Tulisan singkat berjudul Secercah Sejarah Pancasila ini merupakan resume buku Pendidikan Pancasila untuk mahasiswa Universitas Tama Jagakarsa, yang disusun oleh Prof. Drs. Tama Sembiring dkk, diterbitkan oleh Universitas Tama Jagakarsa, tahun 2015. Buku ini mengingatkan kepada semua pembaca tentang pesan Presiden pertama NKRI agar jangan sekali-kali meninggalkan sejarah (jasmerah). Mengapa? Karena Cicero meninggalkan pesan “Historia Vitae Magistra” artinya sejarah memberikan kearifan. Dengan kata lain, sejarah merupakan guru kehidupan. Terkait dengan pesan Bung Karno dan Cicero tersebut, kita menyadari bahwa “No nation can achieve greatness unless it believes in something, and unless that something has moral dimensions to sustain a great civilization,” yang artinya adalah tidak ada bangsa yang dapat mencapai kebesaran kecuali jika bangsa itu mempercayai sesuatu, dan sesuatu yang dipercayainya itu memiliki dimensi-dimensi moral guna menopang peradaban besar (Madjid, dari Latif dalam Ditjen Dikti, 2013). Belajar dari sejarahnya, kita menyadari bahwa memang “Pancasila itu confirm and deepen,” maknya Pancasila itu final dan mendalam.

Sejarah Pancasila diawali dari sidang BPUPKI (Badan Persiapan Usaha Kemerdekaan Indonesika). Ketua BPUPKI, Dr. Radjiman Wedyodiningrat, pada tanggal 29 Mei 1945 “meminta kepada sidang untuk mengemukakan dasar (negara) Indonesia merdeka.” Permintaan ini menimbulkan rangsangan anamnesis yang memutar kembali ingatan pada pendiri bangsa ke belakang, hal ini mendorong mereka untuk menggali kekayaan kerohanian, kepribadian, dan wawasan kebangsaan yang terpendam lumpur sejarah (Latif, 2011). Sampai tanggal 31 Mei 1945, belum ada para negarawan anggota BPUPKI yang mengusulkan nama dasar negara yang akan diproklamasikan pada tanggal 17 Agustus 1945. Dalam sidang pertama BPUPKI tanggal 29 Mei – 1 Juni 1945, tampil berturut-turut Mr. Muhammad Yamin, Dr. Soepomo, dan Ir. Sukarno untuk berpidato menyampaikan usulannya tentang dasar negara.

Pada tanggal 29 Mei 1945 Mr. Muhammad Yamin mengusulkan calon rumusan dasar negara Indonesia sebagai berikut:

  1. Peri Kebangsaan
  2. Peri Kemanusiaan
  3. Peri Ketuhanan
  4. Peri Keryakyatan
  5. Kesejahteraan Rakyat

Pada tanggal 31 Mei 1945 Muhammad Yamin mengemukakan tiga teori negara, yaitu teoriperseorangan, teori kelas, dan teori integralistik sebagai berikut:

  1. Teori perseorangan, atau teori individualistis seperti yang diajarkan oleh Thomas Hobbes dan John Locke (abad-17), Jean Jacques Rousseau (abad ke-18), dan lain-lain. Teori ini memandang negara sebagai sebuah masyarakan hukum (legal society).
  2. Teori Kelas yang diajarkan oleh Karl Mark, Engels, Lenin yang melihat negara sebagai alat suatu golongan (kelas) untuk menindas yang lain.
  3. Teori integralistik, sebagaimana yang diajarkan oleh Spinoza, Adam Muller, Hegel dan lain-lain yang menyatakan bahwa negara tidak untuk kepentingan seseorang atau golongan tapi untuk menjamin kepentingan masyarakat. Soepomo menyarankan agar teori integralistik ini yang diterapkan di dalam negara Indonesia. Dalam pidatonya tanggal 31 Mei 1945, Soepomo mengatakan:

“Muhammad Yamin menjelaskan bahwa “Negara ialah suatu sesunan masyarakat yang integral, segala golongan, segala bagian, segala anggotanya berhubungan erat satu sama lain dan merupakan persatuan masyarakat yang organis. Yang terpenting dalam negara yang berdasarkan aliran pikiran integral ialah penghidupan bangsa seluruhnya. Negara tidak memihal kepada sesuatu golongan yang paling kuat, akan tetapi negara menjamin keselamatan hiduo bangsa seluruhnga sebagai persatuan yang tidak dapat dipisah-pisahkan” (Setneg RI, 1998: 52 – 53).”

Kesempatan yang diberikan oleh Dr. Radjiman Wedyodiningrat, Ketua BPUPKI, untuk menyampaikan usul tentang nama dasar negara yang akan diproklamasikan pada tanggal 17 Agustus 1945, akhirnya dipenuhi oleh Ir. Sukarno dengan menyampaikan usulan pada tanggal 1 Juni 1945 dengan gagasan lima prinsip dasar negara, ialah: 1. Kebangsaan Indonesia; 2. Internasionalisme atau perikemanusiaan; 3. Mufakat atau demokrasi; 4. Kesejahteraan sosial dan 5. Negara yang Berketuhanan. Bung Karno pun kemudian memberikan nama soal 5 prinsip dasar negara itu. “Dasar Negara telah saya usulkan lima bilangannya. Inikah Panca Dharma? Bukan! Nama Panca Dharma tidak tepat di sini,” kata Bung Karno saat berpidato . Nama Panca Dharma tidak tepat karena, kata Bung Karno. Dharma berarti kewajiban. Sementara sidang BPUPKI saat itu tengah membahas dasar negara. “Saya senang kepada simbolik. Simbolik angka pula. Rukun Islam lima jumlahnya. Jari kita lima setangan. Kita mempunyai pancaindera. Apa lagi yang lima bilangannya?” tanya Sukarno. “Pendawa Lima,” jawab salah seorang anggota BPUPKI.

“Pendawa pun lima orangnya. Sekarang banyaknya prinsip kebangsaan, internasionalisme, mufakat, kesejahteraan dan ketuhanan lima pula bilangannya. Namanya bukan Panca Dharma tetapi saya namakan ini dengan petunjuk seorang teman ahli bahasa, namanya ialah Pancasila. Sila artinya asas atau dasar dan di atas kelima dasar itulah kita mendirikan Negara Indonesia, kekal dan abadi,” papar Bung Karno. Tepuk tangan pun menggema di gedung “Chuo Sangi In”, yang pada zaman kolonial Belanda gedung tersebut merupakan gedung Volksraad (dari bahasa Belanda, semacam lembaga “Dewan Perwakilan Rakyat Hindia-Belanda” pada masa penjajahan Belanda), dan kini gedung itu dikenal dengan sebutan Gedung Pancasila, yang berlokasi di Jalan Pejambon 6, Jakarta Pusat. Gedung Pancasila sekarang menjadi bagian dari kantor Kemlu yang biasa digunakan untuk acara-acara seremoni dan jumpa pers. Gagasan Bung Karno soal 5 prinsip dasar negara itu diterima secara aklamasi oleh semua anggota BPUPKI. Selanjutnya BPUPKI membentuk Panitia Sembilan untuk merumuskan dan menyusun Undang-Undang Dasar. Panitia Sembilan terdiri dari Ir Sukarno, Muhammad Hatta, Mr AA Maramis, Abikusno Tjokrokusumo, Abdulkahar Muzakir, HA Salim, Wahid Hasjim, Achmad Soebardjo dan Muhammad Yamin.

Inilah pidato Ir. Sukarno dalam sidang BPUPKI selama 3 hari itu digelar dengan agenda tunggal yakni menjawab pertanyaan Dr Radjiman, “Indonesia merdeka yang akan kita dirikan nanti, dasarnya apa?” Secara bergantian anggota BPUPKI menyampaikan pandangannya. Pada 1 Juni 1945 Sukarno mendapat giliran untuk menyampaikan gagasannya tentang dasar negara Indonesia. Tak ada waktu bagi Bung Karno untuk menyampaikan pendapatnya secara tertulis. Namun susunan kalimat dan pilihan katanya bisa memukau peserta sidang BPUPKI yang waktu itu bernama Dokuritsu Zyunbi Tyoosakai.

“Sesudah tiga hari berturut-turut anggota-anggota Dokuritsu Zyunbi Tyoosakai mengeluarkan pendapat-pendapatnya, maka sekarang saya mendapat kehormatan dari Paduka Tuan Ketua yang mulia untuk mengemukakan pendapat saya. Saya akan menetapi permintaan Paduka Tuan Ketua yang mulia. Apakah permintaan Paduka Tuan Ketua yang mulia? Paduka Tuan Ketua yang mulia minta kepada sidang Dokuritsu Zyunbi Tyoosakai untuk mengemukakan dasar Indonesia Merdeka. Dasar inilah nanti akan saya kemukakan di dalam pidato saya ini,” begitu kata Bung Karno mengawali pidatonya.  Dalam pidatonya Bung Karno mengatakan bahwa tentunya semua anggota BPUPKI sepakat bahwa negara yang didirikan adalah untuk semua rakyat dari ujung Aceh sampai Irian, kini Papua. “Dasar pertama, yang baik dijadikan dasar buat negara Indonesia, ialah dasar Kebangsaan. Kita mendirikan satu Negara Kebangsaan Indonesia,” kata Bung Karno.

Bung Karno meminta maaf kepada umat Islam dan anggota BPUPKI Ki Bagoes Hadikoesoemo yang merupakan ulama dari Yogyakarta sekaligus Ketua Umum PP Muhammadiyah periode 1942-1945. “Saya minta, Saudara Ki Bagoes Hadikoesoemo dan Saudara-saudara Islam lain, maafkanlah saya memakai perkataan kebangsaan ini! Saya pun orang Islam,” tambah Bung Karno.

Kebangsaan yang dimaksud, kata Bung Karno, bukan dalam artian sempit. “Di atas satu kebangsaan Indonesia, dalam arti yang dimaksudkan oleh Saudara Ki Bagoes Hadikoesoemo itulah, kita dasarkan negara Indonesia,” papar Bung Karno. Dari dasar pertama, Bung Karno loncat ke dasar ketiga. “Kemudian, apakah dasar yang ke-3? Dasar itu ialah dasar mufakat, dasar perwakilan, dasar permusyawaratan. Negara Indonesia bukan satu negara untuk satu orang, bukan satu negara untuk satu golongan, walaupun golongan kaya. Tetapi kita mendirikan negara ―semua buat semua ― satu buat semua, semua buat satu. Saya yakin, bahwa syarat yang mutlak untuk kuatnya negara Indonesia ialah permusyawaratan, perwakilan,” kata Bung Karno.

Prinsip ke-4 yang diusulkan Bung Karno adalah kesejahteraan. Bagi Sukarno tak boleh ada kemiskinan di dalam Indonesia merdeka. “Saya di dalam 3 hari ini belum mendengarkan prinsip itu, yaitu prinsip kesejahteraan, prinsip tidak akan ada kemiskinan di dalam Indonesia Merdeka,” begitu kata si Bung. Bung Karno telah menyampaikan 4 prinsip dasar negara yakni: 1.Kebangsaan Indonesia; 2. Internasionalisme atau perikemanusiaan; 3. Mufakat atau demokrasi; 4. Kesejahteraan sosial. “Prinsip yang kelima hendaknya: Menyusun Indonesia Merdeka dengan bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa. Prinsip Ketuhanan! Bukan saja bangsa Indonesia bertuhan, tetapi masing-masing orang Indonesia hendaknya bertuhan Tuhannya sendiri. Yang Kristen menyembah Tuhan menurut petunjuk Isa al Masih, yang Islam bertuhan menurut petunjuk Nabi Muhammad SAW, orang Buddha menjalankan ibadatnya menurut kitab-kitab yang ada padanya. Tetapi marilah kita semuanya bertuhan. Hendaknya negara Indonesia ialah negara yang tiap-tiap orangnya dapat menyembah Tuhannya dengan cara yang leluasa,” papar Bung Karno.

Gagasan Bung Karno soal 5 prinsip dasar negara itu diterima secara aklamasi oleh semua anggota BPUPKI. Selanjutnya BPUPKI membentuk Panitia Sembilan untuk merumuskan dan menyusun Undang-Undang Dasar. Panitia Sembilan untuk merumuskan dan menyusun Undang-Undang Dasar. Panitia Sembilan terdiri dari Ir Sukarno, Muhammad Hatta, Mr AA Maramis, Abikusno Tjokrokusumo, Abdulkahar Muzakir, HA Salim, Wahid Hasjim, Achmad Soebardjo dan Muhammad Yamin.

Pancasila kemudian dicantumkan dalam Mukadimah Undang-Undang Dasar 1945, yang disahkan dan dinyatakan sah sebagai dasar negara Indonesia Merdeka pada tanggal 18 Agustus 1945.

Dengan pertimbangan bahwa Pancasila sebagai dasar dan ideologi Negara Republik Indonesia harus diketahui asal usulnya oleh bangsa Indonesia dari waktu ke waktu dan dari generasi ke generasi, sehingga kelestarian dan kelanggengan Pancasila senantiasa diamalkan dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara. Selain itu sejak kelahirannya pada tanggal 1 Juni 1945, Pancasila mengalami perkembangan hingga menghasilkan naskah Piagam Jakarta pada tanggal 22 Juni 1945 oleh Panitia Sembilan dan disepakati menjadi rumusan final pada tanggal 18 Agustus 1945 oleh Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia. Selanjutnya, tanggal 18 Agustus telah ditetapkan sebagai Hari Konstitusi berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 18 Tahun 2008. Oleh karena itu, untuk melengkapi sejarah ketatanegaraan Indonesia perlu ditetapkan hari lahir Pancasila. Atas dasar pertimbangan ini, Presiden Joko Widodo pada tanggal 1 Juni 2016 telah menandatangani Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 24 Tahun 2016 tentang Hari Lahir Pancasila. “Menetapkan tanggal 1 Juni 1945 sebagai Hari Lahir Pancasila. Tanggal 1 Juni merupakan hari libur nasional,” bunyi diktum PERTAMA dan KEDUA Keppres tersebut. Sedangkan diktum KETIGA Keppres ini menyatakan, Pemerintah bersama seluruh komponen bangsa dan masyarakat Indonesia memperingati Hari Lahir Pancasila setiap tanggal 1 Juni. “Keputusan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan,” bunyi diktum KEEMPAT Keputusan Presiden Nomor 24 Tahun 2016, yang telah ditetapkan oleh Presiden Joko Widodo pada 1 Juni itu.

Untuk memahami sejarah Pancasila, kita mulai memahami bahwa ternyata Pancasila itu ada beberapa versi. Setiap versi rumusannya sedikit berbeda. Demikianlah sejarah telah mencatatnya.

  1. Versi Pembukaan UUD 1945:
  • Ketuhanan Yang Maha Esa
  • Kemanusiaan yang adil dan beradab
  • Persatuan Indonesia
  • Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyarwaratan/perwakilan
  • Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia

 

  1. Versi Mukaddimah UUD RIS
  • Ketuhanan Yang Maha Esa
  • Peri-kemanusiaan
  • Kebangsaan
  • Kerakyatan
  • Keadilan sosial
  1. Versi Mukaddiman UUDS 1950
  • Ketuhanan Yang Maha Esa
  • Peri-kemanusiaan
  • Kebangsaan
  • Kerakyatan
  • Keadilan sosial
  1. Versi Pembukaan UUD 11945 setelah amandemen
  • Ketuhanan Yang Maha Esa
  • Kemanusiaaan yang adil dan beradab
  • Persatuan Indonesia
  • Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyararatan/perwakilan
  • Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia

Piagam Jakarta adalah dokumen historis berupa kompromi antara pihak Islam dan pihak kebangsaan dalam Badan Penyelidik Usaha-Usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia (BPUPKI) untuk menjembatani perbedaan dalam agama dan negara. Nama lainnya adalah “Jakarta Charter”. Piagam Jakarta merupakan piagam atau naskah yang disusun dalam rapat Panitia Sembilan atau 9 tokoh Indonesia pada tanggal 22 Juni 1945. Piagam ini disusun karena wilayah Jakarta yang besar, meliputi 5 kota dan satu kabupaten, yaitu Jakarta pusatJakarta BaratJakarta TimurJakarta UtaraJakarta Selatan, dan Kepulauan Seribu. Oleh karena itu, provinsi DKI Jakarta dibentuk dengan piagam tersebut dan menetapkan Soewirjo sebagai gubernur DKI Jakarta yang pertama sampai 1947.

BPUPKI dibentuk 29 April 1945 sebagai realisasi janji Jepang untuk memberi kemerdekaan pada Indonesia. Anggotanya dilantik 28 Mei 1945 dan persidangan pertama dilakukan keesokan harinya sampai dengan 1 Juni 1945. Sesudah itu dibentuk panitia kecil (8 orang) untuk merumuskan gagasan-gagasan tentang dasar-dasar negara yang dilontarkan oleh 3 pembicara pada persidangan pertama. Dalam masa reses terbentuk Panitia Sembilan. Panitia ini menyusun naskah yang semula dimaksudkan sebagai teks proklamasi kemerdekaan, namun akhirnya dijadikan Pembukaan atau Mukadimah dalam UUD 1945. Naskah inilah yang disebut Piagam Jakarta.

Piagam Jakarta berisi garis-garis pemberontakan melawan imperialisme-kapitalisme dan fasisme, serta memulai dasar pembentukan Negara Republik Indonesia. Piagam Jakarta yang lebih tua dari Piagam Perdamaian San Francisco (26 Juni 1945) dan Kapitulasi Tokyo (15 Agustus 1945) itu merupakan sumber berdaulat yang memancarkan Proklamasi Kemerdekaan dan Konstitusi Republik Indonesia.

Berikut ini adalah pokok-pokok pikiran yang sampai saat ini menjadi teks pembukaan UUD 1945.

“    Bahwa sesoenggoehnja kemerdekaan itoe ialah hak segala bangsa, dan oleh sebab itu maka pendjadjahan di atas doenia haroes dihapoeskan, karena tidak sesoeai dengan peri-kemanoesiaan dan peri-keadilan.

Dan perdjoeangan pergerakan Kemerdekaan Indonesia telah sampailah kepada saat jang berbahagia dengan selamat sentosa mengantarkan Rakjat Indonesia ke-depan pintoe-gerbang Negara Indonesia, jang merdeka, bersatoe, berdaoelat, adil dan makmoer.

Atas berkat Rahmat Allah Jang Maha Koeasa, dan dengan didorongkan oleh keinginan jang loehoer, soepaja berkehidoepan kebangsaan jang bebas, maka Rakjat Indonesia dengan ini menjatakan kemerdekaannja.

Kemudian daripada itoe, oentoek membentoek soeatoe Pemerintah Negara Indonesia jang melindoengi segenap Bangsa Indonesia dan seloeroeh toempah darah Indonesia, dan untuk memadjoekan kesedjahteraan oemoem, mentjerdaskan kehidoepan bangsa, dan ikoet melaksanakan ketertiban doenia jang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial, maka disoesoenlah kemerdekaan Kebangsaan Indonesia itoe dalam suatu Hoekoem Dasar Negara Indonesia, jang terbentoek dalam suatu susunan negara Repoeblik Indonesia jang berkedaoelatan Rakjat, dengan berdasar kepada:

  1. Ketoehanan, dengan kewadjiban mendjalankan sjari’at Islam bagi pemeloek2-nja*
  2. Kemanoesiaan jang adil dan beradab
  3. Persatoean Indonesia
  4. Kerakjatan jang dipimpin oleh hikmat, kebidjaksanaan dalam permoesjarawaratan/perwakilan
  5. Keadilan sosial bagi seloeroeh Rakjat Indonesia.”

Panitia Sembilan

Djakarta, 22 – 6 – 1945

  1. Soekarno
  2. Mohammad Hatta
  3. Sir A. Maramis
  4. Abikoesno Tjokrosoejoso
  5. Abdul Kahar Muzakir
  6. Agus Salim
  7. Sir Achmad Subardjo
  8. Wahid Hasyim
  9. Sir Muhammad Yamin

Pada saat penyusunan UUD pada Sidang Kedua BPUPKI, Piagam Jakarta dijadikan Muqaddimah (preambule). Selanjutnya pada pengesahan UUD 45 pada tanggal 18 Agustus 1945 oleh PPKI, istilah Muqaddimah diubah menjadi Pembukaan UUD. Butir pertama yang berisi kewajiban menjalankan Syariat Islam bagi pemeluknya, diganti menjadi Ketuhanan Yang Maha Esa oleh Drs. M. Hatta atas usul A.A. Maramis setelah berkonsultasi dengan Teuku Muhammad HassanKasman Singodimedjo dan Ki Bagus Hadikusumo.  Naskah Piagam Jakarta ditulis dengan menggunakan ejaan Republik dan ditandatangani oleh Ir. SoekarnoMohammad HattaA.A. MaramisAbikoesno TjokrosoejosoAbdul Kahar MuzakirH.A. SalimAchmad Subardjo, K. H. Wahid Hasjim, dan Muhammad Yamin.

Dalam Dekrit Presiden 5 Juli 1959, Piagam Jakarta dinyatakan Menjiwai UUD 1945 dan adalah suatu rangkaian kesatuan dengan Konstitusi. DPR pada saat itu menerima hal ini dengan Aklamasi pada tanggal 22 Juli 1959. Dalam Ketetapan MPRS Nomor XX/MPRS/1966. Memorandum DPRGR 1966 mengenai sumber tertib Hukum RI ditingkatkan menjadi keputusan MPRS Nomor XX/MPRS/1966, di dalam keputusan ini ditegaskan kembali bawasanya bahwa Piagam Jakarta tertanggal 22 Juni 1945 menjiwai Undang-Undang Dasar 1945 dan adalah merupakan suatu rangkaian kesatuan dengan Konstitusi tersebut.

Referensi:

http://news.detik.com/berita/3222960/ini-pidato-bung-karno-1-juni-1945

http://www.academia.edu.

https://id.wikipedia.org/wiki/Piagam_Jakarta

Sembiring, Tama. 2015. Pendidikan Pancasila. Jakarta: Penerbit Universitas Tama Jagakarsa.

Font: 2.406

Ditulis kembali di Jakarta, 11 September 2016

Laman: www.suparlan.com; Surel: me@suparlan.com; Portal: masdik.com.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.