jpnn.com – Pembentukan organisasi profesi guru harus dilakukan sesuai peraturan perundang-undangan. Selain itu, menurut Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan (Dirjen GTK) Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) Sumarna Surapranata, organisasi profesi guru yang dibentuk harus independen sesuai dengan amanat Undang-undang Nomor 14 tahun 2005, tentang Guru dan Dosen. “Pembentukan organisasi profesi guru ini merupakan inisiatif dari guru sendiri yang telah menjalankan UU Nomor 14 tahun 2005. Organisasi profesi guru harus bersifat independen terhadap kepengurusan, dan utamakan sebagai organisasi untuk…