Selamat Tinggal..Tunjangan Dosen Berpendidikan S-1 Ditiadakan

0
512
084613_442984_200214_101312_182437_173493_snmptn_mahasiswa.jpg

SURABAYA – Para dosen yang masih  berstrata berpendidikan S-1 harus gigit jari. Mereka harus siap-siap diberhentikan sebagai pengajar. Sebab, berdasar Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen, pendidikan minimal dosen adalah S-2. Sekretaris Koordinator Perguruan Tinggi Swasta (Kopertis) Wilayah VII Prof Ali Maksum mengatakan, pemberlakuan undang-undang tersebut sudah ditoleransi 10 tahun. Artinya, hingga 2015, seharusnya para dosen sudah memiliki kualifikasi pendidikan minimal S-2. "Tapi, kenyataannya belum," kata Ali saat ditemui di kantornya. Tunjangan dosen yang belum S-2 akan dihentikan. Yakni,…

Baca selengkapnya di JPPN.COM

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.