SURABAYA–Mulai hari ini aturan pemberhentian tunjangan untuk dosen S1 mulai berlaku. Termasuk di Jawa Timur. Rektor Universitas Widya Kartika (Uwika) Surabaya Murpin Josua Sembiring menyampaikan, keputusan pemerintah menghentikan tunjangan dosen bergelar S-1 tersebut sangat tepat. Sebab, kebijakan pembatasan itu sudah sesuai dengan UU Guru dan Dosen. "Di pasal 46 disebutkan, dosen harus bergelar minimal S-2. Aturan tersebut berlaku 10 tahun setelah diundangkan. Jadi, sejak 2015 seharusnya tak ada lagi dosen yang tetap berijazah S-1," ungkapnya. Murpin menyebutkan, kapasitas dosen yang masih bergelar S-1 juga akan diragukan…