Masalah Tunjangan Guru Madrasah Indramayuti Jadi Perhatian Anggota DPR RI

0
399
110750_64984_055951_140486_madrasah.jpg

INDRAMAYU – Persoalan Biaya Operasional Pendidikan Diniyah (BOPD) atau yang dulu dikenal dengan tunjangan daerah bagi guru madrasah, harus dicarikan solusinya. Pasalnya itu merupakan hak para guru madrasah, sementara sejak awal 2016 sampai sekarang Pemkab Indramayu tidak bisa mencairkan dengan alasan terbentur aturan. Bahkan dalam RAPBD 2017 juga dikabarkan belum masuk. Anggota Komisi X DPR RI, yang juga membidangi masalah pendidikan, H Dedi Wahidi SPd mengatakan, BOPD merupakan konsekuensi dari adanya Perda Nomor 12 Tahun 2012 tentang Wajib Belajar Diniyah Takmiliyah Awaliyah. Jadi Pemerintah Kabupaten Indramayu harus bisa…

Baca selengkapnya di JPPN.COM

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.