Menghapus Pungutan dan Membangun Budaya Tangan di Atas (II)

0
1249

Oleh: Suparlan *) 

***

Education is the most powerful weapon which you can use to change the world.
(Nelson Mandela)

Education is the ability to listen to almost anything without losing your temper or your self-confidence.
(Robert Frost)

Melakukan kesalahan dalam hidup bukan saja lebih terhormat, tetapi lebih bermanfaat dari pada tidak melakukan apa-apa sama sekali

(George Bernard Shaw)

***

Tulisan ini adalah kelanjutan dari tulisan pertama, dengan judul yang sama, yakni Menghapus Pungutan dan Membangun Budaya Tangan di Atas (I). Budaya pungutan harus dihapuskan. Sementara budaya sumbangan dan bantuan harus dihidupkan. Dengan demikian, budaya tangan di atas harus ditumbuhkan. Tulisan kedua ini terutama bertujuan untuk mencari kejelasan definisi atau makna tentang bantuan, sumbangan, dan pungutan, apa perbedaannya, serta untuk apa kita perlu membedakannya, menghapus pungutan dan menumbukan budaya tangan di atas.

Sebagai negara demokrasi, peserta diskusi tentang definisi bantuan, sumbangan, dan pungutan dibuka pintunya lebar-lebar melalui satu kegiatan focus group discussion (FGD) atau dalam Bahasa Indonesia dikenal sebagai Diskusi Kelompok Terpumpun. Dalam bahasa asalnya (Bahasa Minang), terpumpun artinya terhimpun. Diskusi ini bertujuan untuk menghimpun pendapat yang akan digunakan untuk mengambil kesepakatan tentang perbedaan definisi tersebut.

Diskusi tersebut ternyata telah berjalan sangat alot, karena kedua belah pihak telah bertahan dengan pandangan masing-masing yang berbeda. Satu kelompok menggunakan definisi yang tertuang dalam ketentuan perundang-undangan yang berlaku. Sedang kelompok lainnya lebih menggunakan pemikiran yang berkembang dalam masyarakat. Perdebatan panjang tentang perbedaan pandangan tersebut tersebut terpaksa harus berhenti karena waktu telah sampai tengah malam, yang kebanyakan peserta yang sibuk melaksanakan diskusi masih menghimpun argumentasi untuk menjelaskan argumentasinya. Akhirnya, semua pihak harus membawa perbedaan definisi tentang bantuan, sumbangan, dan pungutan tersebut ke dalam alam mimpi masing-masing, untuk dilanjutkan dengan diskusi berukutnya.

Draf Definisi

Dalam konsep peraturan yang akan disusun, berdasarkan ketentuan perundang-undangan yang berlaku, definisi bantuan, sumbangan, dan pungutan dijelaskan sebagai berikut:

  1. Bantuan adalah pemberian baik berupa uang/barang/jasa oleh pemangku kepentingan satuan pendidikan di luar peserta didik atau orangtua/walinya, dengan syarat yang disepakati para pihak.
  2. Sumbangan adalah pemberian baik berupa uang/barang/jasa oleh peserta didik, orangtua/walinya, baik perseorangan maupun bersama-sama, masyarakat atau lembaga secara sukarela, dan tidak mengikat satuan pendidikan.
  3. Pungutan adalah penarikan uang oleh sekolah kepada peserta didik, orangtua/walinya secara langsung yang bersifat wajib, mengikat, serta jumlah dan jangka waktu pemungutannya ditentukan.

Analisis Deskripsi

Sebenarnya untuk membedakan ketiga definisi tersebut akan mudah dijelaskan dengan metode analisis deskriptor (descriptor analysis), yakni dengan menggunakan tabel pembeda. Deskriptor tersebut digunakan untuk membedakan aspek-aspek mana yang membedakannya, kemudian memasukkannya ke dalam tiga kolom yang akan dibedakan. Untuk membedakannya, baiklah ketiga rumusan tersebut dimasukkan ke dalam tiga kolom yang berbeda. Kemudian ketiga definisi tersebut dianalisis berdasarkan aspek-aspek yang membedakan.

Tabel 1: Perbedaan Definisi Bantuan, Sumbangan, dan Pungutan

No Pembeda Bantuan Sumbangan Pungutan
  Definisi Bantuan adalah pemberian baik berupa uang/barang/jasa oleh  pemangku kepentingan satuan pendidikan di luar peserta didik atau orangtua/walinya, dengan syarat yang disepakati para pihak. Sumbangan adalah pemberian baik berupa uang/barang/jasa oleh peserta didik, orangtua/walinya, baik perseorangan maupun bersama-sama, masyarakat atau lembaga secara sukarela, dan tidak mengikat satuan pendidikan. Pungutan adalah penarikan uang oleh sekolah kepada peserta didik, orangtua/walinya secara langsung yang bersifat wajib, mengikat, serta jumlah dan jangka waktu pemungutannya ditentukan.
1 Subjek atau pihak yang melakukan Pemangku kepentingan satuan pendidikan di luar peserta didik atau orangtua/walinya Peserta didik, orangtua/walinya, baik perseorangan maupun bersama-sama, masyarakat atau lembaga Peserta didik, orangtua/walinya
2 Bentuk Uang/barang/jasa Uang/barang/jasa Uang
3 Persyaratan Dengan syarat yang disepakati para pihak Sukarela/tidak mengikat satuan pendidikan. Secara langsung/ bersifat wajib/ mengikat/ serta jumlah/ dan jangka waktu pemungutannya ditentukan.

Sumber: draft awal Permen tentang Komite Sekolah.

Berdasarkan analisis faktor yang membedakan definisi tersebut, kita dapat memperoleh kesimpulan bahwa ada tiga faktor yang membedakan tiga definisi tersebut, yakni: (1) Subjek atau pihak yang melaksanakan atau melakukan, (2) bentuk, dan (3) syarat.  Berdasarkan ketiga faktor pembeda ini, dua faktor memang ada yang bersinggungan, yakni subjek, dan bentuknya. Namun satu faktor, yakni syarat dapat disebut sebagai faktor yang peling membedakan, yakni sumbangan yang mempersyaratkan (1) sukarela dan (2) tidak mengikat satuan pendidikan. Faktor persyaratan itulah yang paling kuat dalam membedakan antara tiga fefinisi tersebut, terutama perbedaannya jika dibandingkan dengan pungutan, yakni dengan persyarata: (1) dilaksanakan secara langsung, (2) mengikat, (3) ditentukan jumlah dan jangka waktunya.

Dalam konteks kegidupan bermasyarakat, pungutan memang harus dihapuskan, katena ketiga perbedaan tersebut, karena: (1) dilaksanakan secara langsung, (2) bersifat mengikat, dan (3) jumlahnya dan jangka waktunya telah ditentukan. Ketiga syarat inilah terutama yang membedakan dengan dua definisi lainnya. Dengan demikian, pungutan memang harus dihapuskan. Apa lagi pungutan liar (PUNGLI). Bahkan Presiden Joko Widodo telah meluncurkan program SABER PUNGLI atau SAPU BERSIH PUNGLI (SABER PUNGLI). Mengapa? Karena dalam pungli terdapat benih-benih perilaku koruptif yang harus dihilangkan dalam dunia pendidikan. Kita semua berharap agar benih-benih perilaku koruptif tersebut tidak boleh meracuni kehidupan anak-anak bangsa di masa mendatang. Jika pungutan berhasil dihapus, maka benih-benih perilaku koruptif bisa dihapuskan. Dengan kata lain, benih-benih perilaku koruptif tersebut tidak akan tumbuh subur menjadi koruptor kakap di masa depan.

Kesimpulan

Terkait dengan Komite Sekolah yang lahir bersamaan dengan era desentralisasi pendidikan, sesungguhnya telah menjadi wadah peran serta masyarakat. Oleh karena itu, wadah peran serta masyarakat tersebut tidak justru menumbuhkan benih-benih perilaku koruptif. Sebaliknya komite sekolah diharapkan dapat menumbuhkan budaya tangan di atas, bukan budaya peminta-minta atau tangan di bawah.

Yang terpenting dengan diskusi tentang definisi tentang bantuan, sumbangan, dan pungutan tersebut bukanlah sekedar dapat mendeskripsikan perbedaannya antara ketiganya dengan jelas, tapi terpenting adalah dapat menghapus praktik pungutan dalam penyelenggaraan pendidikan, karena di dalamnya terdapat benih-benih perilaku koruptif yang harus dihapuskan dari kehidupan anak-anak bangsa.

Depok, 15 November 2016.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.