PANGKALAN BUN – Gaji guru honorer di Kabupaten Kotawaringin Barat sangat memprihatinkan. Para pendidik itu hanya mendapatkan gaji sebesar Rp 400 ribu per bulan. Padahal, tugas guru honorer sama seperti sejawatnya yang berstatus PNS. Nestapa guru honor semakin lengkap karena gaji tersebut diterima setiap tiga bulan sekali. Pendapatan guru honor itu jauh di bawah Upah Minimum Kabupaten (UMK) Kobar 2016 yang mencapai Rp 2.204.120. UMK Kobar juga akan dinaikan menjadi Rp 2.391.470 pada tahun depan. Menanggapi hal itu, Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Kobar Nurul Edy mengatakan, gaji guru honorer yang masih minim ini memang harus…