JPNN.com – Pemprov Kalimantan Timur telah mengalokasikan anggaran untuk Tujangan Profesi Pendidik (TPP) dan gaji untuk guru SMA/SMK/sederajat. Besaran TPP akan disamakan untuk seluruh kabupaten/kota di sana, yakni Rp 2,33 juta atau sesuai upah minimum provinsi (UMP). Kepastian pembayaran oleh provinsi tertuang dalam surat Gubernur Kaltim Awang Faroek Ishak kepada wali kota/bupati se-Kaltim. Surat bernomor 910/6431/PSDM/BAPP itu dikirim pada 15 Desember. “Dalam rangka menindaklanjuti undang-undang tersebut (UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Red), pada APBD Kaltim 2017 telah mengalokasikan anggaran untuk…