JPNN.com – Anggota Komisi X DPR Dadang Rusdiana menilai penarikan uang sumbangan pembinaan pendidikan (SPP) di SMA/SMK seperti dilakukan Pemerintah Provinsi Jawa Timur adalah hal yang wajar. Pasalnya, Undang-undang Nomor 20 Tahun 2003 Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas) belum mengatur wajib belajar 12 tahun. “Sah saja (penarikan SPP itu) karena wajib belajar 12 tahun belum diatur undang-undang,” kata Dadang, Kamis (5/1). Menurut politikus Hanura ini, jenjang SMA/SMK memang belum dibiayai sepenuhnya oleh negara karena masih bersifat rintisan. Nah, agar biaya pendidikan di SMA/SMK menjadi tanggung jawab penuh pemerintah, maka perlu…