SMA/SMK Dibebani SPP, Politikus Hanura: Sah saja

0
532
22fdb66ea14ccec2aa5cdefee7f9b8a3.JPG

JPNN.com – Anggota Komisi X DPR Dadang Rusdiana menilai penarikan uang sumbangan pembinaan pendidikan (SPP) di SMA/SMK seperti dilakukan Pemerintah Provinsi Jawa Timur adalah hal yang wajar. Pasalnya, Undang-undang Nomor 20 Tahun 2003 Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas) belum mengatur wajib belajar 12 tahun. “Sah saja (penarikan SPP itu) karena wajib belajar 12 tahun belum diatur undang-undang,” kata Dadang, Kamis (5/1). Menurut politikus Hanura ini, jenjang SMA/SMK memang belum dibiayai sepenuhnya oleh negara karena masih bersifat rintisan. Nah, agar biaya pendidikan di SMA/SMK menjadi tanggung jawab penuh pemerintah, maka perlu…

Baca selengkapnya di JPPN.COM

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.