jpnn.com – Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Muhadjir Effendy mengatakan, dalam memajukan dunia pendidikan bukan hanya tanggung jawab pemerintah pusat. Pemerintah daerah dan masyarakat pun harus bertanggung jawab. Itu sebabnya, peranan Komite Sekolah (KS) diperkuat dalam Permendikbud 75/2016. “Fungsi dan peranan KS akan diatur sesuai amanat UU Sistem Pendidikan Nasional. Salah satunya adalah membuat komite ini ikut bantu sekolah dalam memajukan sekolah lewat penggalian dana dari masyarakat,” ujar Muhadjir, Selasa (17/1). Dengan Permendikbud 75, lanjutnya, KS bukan subordinasi kepala sekolah tapi counter part. Karena…