jpnn.com – Pengalihan kewenangan pengelolaan SMA/SMK dari kabupaten/kota ke provinsi, kini menjadi perbincangan serius di kalangan para guru dan kepala. Undang-Undang (UU) Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Pemda) mengamanatkan pelimpahan sejumlah kewenangan bupati/wali kota ke tangan gubernur ini mulai diberlakukan 1 Januari 2017. Namun masih ada juga di antara guru dan kepala sekolah di tingkat SMA/SMK yang menilai aturan itu belum tepat diterapkan dalam waktu dekat. Pasalnya, penerapan kebijakan itu berdekatan dengan pelaksanaan ujian akhir sekolah. “Lebih dari itu surat keputusan (SK) pengangkatan guru dan kepala…