jpnn.com – Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Muhadjir Effendy mengaku prihatin karena bahasa daerah atau bahasa ibu di beberapa daerah hampir punah. Dia pun mendorong pemerintah daerah lebih giat lagi melakukan pelestarian bahasa daerah di wilayahnya masing-masing. Hal tersebut sesuai dengan Amanat Undang-Undang Nomor 24 tahun 2009, tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan. Peran pemerintah daerah dalam pelestarian bahasa daerah diamanatkan dalam Undang-undang Nomor 24 tahun 2009, Pasal 42, Ayat 1. Dalam UU itu disebutkan bahwa pemerintah daerah wajib mengembangkan, membina, dan melindungi bahasa dan…