Dana BOS Boleh untuk Gaji Honorer, Maksimal 15 Persen

0
389
f979eb9c7256f5c28ca6a64230b909ae.jpg

<p style="text-align: justify;"><span class="jpnncom">jpnn.com</span>, <a href="http://www.jpnn.com/tag/jakarta">JAKARTA</a> – Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) akhirnya menghapus larangan penggunaan dana bantuan operasional sekolah (BOS) untuk gaji guru honorer.</p>…

Baca selengkapnya di JPPN.COM

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.