Sistem Zonasi Penerimaan Siswa Baru, Batas Maksimal 17 Kilometer

0
512
6f3b418ee63a30d988b3b8bb91e29806.jpg

JPNN.com, CIREBON – Sistem zonasi penerimaan siswa baru tahun 2017, seperti diatur Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) 17/2017, tidak diterapkan untuk jenjang SMA dan SMK….

Baca selengkapnya di JPPN.COM

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.