Jakarta (ANTARA News) – Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemdikbud) melarang sekolah memberlakukan tes baca bagi calon siswa yang akan masuk Sekolah Dasar (SD).”Untuk masuk SD tidak boleh ada seleksi seperti baca tulis,” ujar Direktur Pembinaan Sekolah Dasar Direktorat Pendidikan Dasar dan Menengah Kemdikbud, Wowon Hidayat, di Jakarta, Selasa. Untuk masuk SD yakni cukup umur dan lokasi sekolah dekat dengan rumah. Selain itu, untuk masuk SD tidak mensyaratkan ijazah TK. Usia untuk masuk SD yakni minimal tujuh tahun. “Sekolah wajib menerima anak yang masuk SD, asalkan syarat cukup umur dan dekat dari rumah terpenuhi,” tambah…