Pemda Bisa Tampung 36 Siswa per Kelas

0
389
16f5a4e794ecf5f6fb12c175a46e4162.jpg

JPNN.com, JAKARTA – Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) 17/2017 tentang Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) membatasi jumlah siswa yang tertampung 32 orang per kelas untuk tingkat SMP….

Baca selengkapnya di JPPN.COM

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.