Jakarta (ANTARA News) – Menteri Riset Teknologi dan Pendidikan Tinggi (Menristekdikti) Mohamad Nasir mengatakan mahasiswa yang menjadi pelaku perundungan atau “bullying” bisa dikeluarkan dari kampus. “Kalau memang terjadi pelanggaran akademik maka ada sanksi akademik, kalau ada unsur pidana maka diserahkan ke kepolisian. Sanksi terberat, kalau pidana akan dikeluarkan atau ijazahnya ditarik,” ujar Nasir di Jakarta, Selasa. Dia menjelaskan tindakan perundungan tidak boleh dilakukan oleh siapapun dan kepada siapapun. Nasir menjelaskan pihaknya sudah meminta rektor Universitas Gunadarma untuk melakukan investigasi. “Kami harap,…