Menristekdikti: mahasiswa pelaku perundungan bisa dikeluarkan

0
363
Menteri Riset Teknologi dan Perguruan Tinggi (Menristekdikti) Mohamad Nasir (ANTARA /Hendra Nurdiyansyah) - 20170131676.jpg

Jakarta (ANTARA News) – Menteri Riset Teknologi dan Pendidikan Tinggi (Menristekdikti) Mohamad Nasir mengatakan mahasiswa yang menjadi pelaku perundungan atau “bullying” bisa dikeluarkan dari kampus. “Kalau memang terjadi pelanggaran akademik maka ada sanksi akademik, kalau ada unsur pidana maka diserahkan ke kepolisian. Sanksi terberat, kalau pidana akan dikeluarkan atau ijazahnya ditarik,” ujar Nasir di Jakarta, Selasa. Dia menjelaskan tindakan perundungan tidak boleh dilakukan oleh siapapun dan kepada siapapun. Nasir menjelaskan pihaknya sudah meminta rektor Universitas Gunadarma untuk melakukan investigasi. “Kami harap,…

Baca selengkapnya di ANTARA News

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.