150 Pasis Seskoal Ikut Diskusi ‘Tinjauan Yuridis Penenggelaman KIA Ilegal’

0
920

JAKARTA – Sebanyak 150 Perwira Siswa (Pasis) Pendidikan Reguler (Dikreg) Sekolah Staf dan Komando Angkatan Laut (Seskoal) Angkatan ke-54 Tahun Pelajaran 2016 terlibat diskusi bidang hukum di Amphiteater, Pusat Olah Yudha, Gedung O.B. Syaaf, Seskoal, Bumi Cipulir, Jakarta Selatan, Selasa (26/7).

Diskusi ini mengangkat tema “Tinjauan Yuridis Penenggelaman Kapal Ikan Asing (KIA) Ilegal terkait dengan Kewenangan TNI AL Berdasarkan Pasal 76 A dan Penyidik dan/atau Pengawas Perikanan Berdasarkan Pasal 69 Ayat (4) Undang-Undang Nomor 45 Tahun 2009 Tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan.”

Diskusi yang dibuka oleh Wakil Komandan Seskoal Laksamana Pertama TNI Sulistiyanto mewakili Danseskoal Laksamana Muda TNI Herry Setianegara ini menghadiskan dua orang Panelis dengan moderator Mayor Laut (P) Ansori.

Panelis yang pertama adalah Direktur Penanganan Pelanggaran PSDKP Dan/Wakil Direktur I Yustisia Satgas Fuad Himawan, dengan materi Kewenangan Penyidik Dan/Atau Pengawasan Perikanan Terkait Pasal 69 ayat (4) Undang-Undang Perikanan dan Status Barang Bukti Kapal yang telah Dimusnahkan, Dibakar dan/atau Ditenggelamkan untuk Dihadirkan dalam Persidangan.

Sedangkan Panelis yang kedua adalah Sekdiskumal Kolonel Laut (KH) Kresno Buntoro, dengan pembahasan tentang Penegakan Hukum Tindak Pidana Illegal Fishing.

Komandan Seskoal dalam amanat tertulis dibacakan Wadan Seskoal mengatakan perbuatan melakukan penangkapan ikan illegal (illegal fishing) adalah kegiatan penangkapan ikan yang melanggar hukum. Karena tidak dilengkapi dengan Surat Izin Usaha Perikanan (SIUP), Surat Izin Penangkapan Ikan (SIPI), dan atau Surat Izin Kapal Pengangkut Ikan (SIKPI) yang dilakukan oleh KIA di wilayah pengelolaan perikanan Republik Indonesia (WPPRI).

Dalam rangka penegakan hukum di wilayah laut yurisdiksi nasional berdasarkan Pasal 69 ayat (4) UU no. 45 tahun 2009 dinyatakan bahwa dalam melaksanakan fungsi pengawasan dan penegakan hukum di bidang perikanan dalam WPPNRI, penyidik dan/atau pengawas perikanan dapat melakukan tindakan khusus berupa pembakaran dan/atau penenggelaman kapal perikanan bendera asing berdasarkan bukti permulaan yang cukup.

Maka terhadap KIA illegal dapat dilakukan tindakan pembakaran dan/atau penenggelaman oleh penyidik dan/atau pengawas perikanan.

Sementara dalam pasal 76 A UU Perikanan, menurut Pejabat nomor satu di Seskoal ini, disebutkan bahwa benda dan/atau alat yang digunakan dalam dan/atau yang dihasilkan dari tindak pidana perikanan dapat dirampas untuk Negara atau dimusnahkan setelah mendapat persetujuan Ketua Pengadilan Negeri (KPN).

"Oleh karena itu, KIA ilegal yang digunakan sebagai alat untuk melakukan tindak pidana perikanan dapat dimusnahkan dengan cara kapal ditenggelamkan,” tegas Danseskoal.(fri/jpnn)

Selengkapnya: www.jpnn.com

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.