Sekolah Sehari Penuh? Apa gak Langgar SNP?

0
571

JAKARTA – Ketua Komisi X DPR Teuku Riefky Harsya menegaskan, dewan selalu mendukung semua kebijakaan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan yang berupaya untuk memajukan pendidikan nasional. Hanya saja, semua langkah kebijakanharus diperhitungkan secara matang.

Hal ini disampaikan Riefky, menyikapi wacana sekolah sehari penuh atau full day school yang dilontarkan Mendikbud Muhadjir Effendi. 

Dia mengakui, kebijakan penambahan jam belajar di sekolah, katanya, merupakan kewenangan pemerintah. Namun ada beberapa hal yang harus dicermati jika full day school diterapkan.

"Pertama, harus ada landasan hukumnya. Maksudnya adalah kebijakan tersebut harus ditinjau apakah tidak bertentangan dengan prinsip penyelenggaraan pendidikan dan standar nasional pendidikan (SNP) dalam UU Sisdiknas," kata Riefky saat dikonfirmasi pada Selasa (9/8).

Politikus Partai Demokrat itu memberi penekanan bahwa berdasarkan SNP, peserta didik pada jenjang pendidikan dasar dan menengah harus dikembangkan potensinya sesuai dengan kemampuannya serta menjunjung tinggi hak asasi manusia, nilai keagamaan, nilai kultural, dan kemajemukan bangsa.

Kedua, proses pembelajaran di sekolah sudah ditetapkan melalui SNP, di dalamnya menetapkan di antaranya alokasi waktu dan rasio jumlah guru dan rombongan belajar.

"Tentunya kebijakan FDS harus memperhitungkan penetapan standar pendidikan yang sudah ada, karena SNP merupakan kriteria/standar minimal penyelenggaran pendidikan di Indonesia," ujar politikus dapil Aceh tersebut.

Yang tidak kalah penting, tambah Riefky, masih banyak pekerjaan rumah dari Kemendikbud yang belum terpenuhi dari standar minimal tersebut. 

Seperti ketersediaan guru yang belum merata maupun sarana dan prasarana. Semua itu erat kaitannya dengan kamampuan anggaran. (fat/jpnn)

Selengkapnya: www.jpnn.com

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.