JAKARTA–Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) mendesak pemerintah segera membuat UU Perlindungan Profesi.
Tidak hanya guru, namun profesi lainnya seperti dokter yang sering mendapatkan diskriminasi.
Plt Ketum PB PGRI Unifah Rosyidi mengungkapkan, naskah UU Perlindungan Profesi sudah disiapkan. Nantinya dalam UU ini, PGRI yang akan menjadi leading sector karena jumlah anggotanya lebih banyak. Selain itu organisasi menyebar dari pusat hingga ke daerah.
"Kami sudah geram dengan aksi yang selalu menindas guru. Kami sudah lama bersabar, tapi kok ya guru tetap ditindas terus," ujarnya.
Terhadap kasus Dasrul, guru SMKN 2 Makassar yang dianiaya siswa dan orang tua murid, menurut Unifah, PGRI telah mengawal, melakukan pembelaan, dan memberikan pendampingan hukum untuk memperoleh keadilan.
Melalui PGRI Sulsel, telah melakukan komunikasi dengan berbagai pihak, bertemu dengan DPRD setempat untuk memohon dibuatkan Perda Perlindungan Profesi Guru. Mengingat akhir-akhir ini banyak peristiwa kekerasan kepada guru terjadi di daerah tersebut.
"Alhamdulillah DPRD merespon dengan baik. PGRI Sulsel juga meminta agar kepolisian tidak begitu saja menangkap dan memproses hukum atas laporan sepihak mengenai guru. Sebaiknya dimusyawarahkan bersama guru, orang tua, kepsek, dan PGRI. PGRI juga punya Dewan Kehormatan Guru dan siap melakukan mediasi," paparnya. (esy/jpnn)
Selengkapnya: www.jpnn.com