JAKARTA – Anggota Komisi Pendidikan DPR RI, Reni Marlinawati meminta pemerintah mengambil langkah konkret untuk menyudahi praktik kriminalisasi dan tindakan kekerasan terhadap guru.
"Saya minta Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud), Kapolri, Jaksa Agung dan KPAI duduk bersama menyudahi praktik kriminalisasi dan tindak kekerasan terhadap guru," kata Reni, dalam rilisnya, Jumat (12/8), menyikapi kekerasan terhadap Dasrul, guru SMK Negeri 2 Makassar, Sulawesi Selatan.
Menurut politikus Partai Persatuan Pembangunan (PPP) ini, belakangan ini profesi guru sering jadi sasaran kekerasan fisik dan dikriminalisasi. Ini sebuah preseden buruk untuk dunia pendidikan. Guru yang semestinya menjadi teladan dan panutan, menjadi tidak memiliki marwah lagi.
"Saya banyak mendapat keluhan kekhawatiran dari guru atas fenomena kriminalisasi dan aksi kekerasan fisik yang menimpa guru-guru. Kriminalisasi guru dan aksi kekerasan ini jangan dianggap sepele, karena berpengaruh negatif terhadap kualitas kegiatan belajar mengajar" tegas anggota Komisi X DPR ini.
Dalam sejumlah kasus yang mencuat, tambah Reni, aparat penegak hukum menjerat para guru dengan Undang-Undang (UU) Nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.
"Di sisi lainnya, profesi guru juga diatur dalam UU Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen, khususnya Pasal 39 Ayat (2) yang menyatakan guru berhak mendapat perlindungan hukum, perlindungan profesi dan perlindungan keselamatan kerja serta kesehatan kerja," ungkapnya.
Kedua UU tersebut ujar wakil rakyat dari daerah pemilihan Jawa Barat IV itu, sudah cukup kuat bagi semua stakeholder duduk bersama menyamakan persepsi agar peristiwa yang muncul tidak terulang kembali.
"Langkah ini juga bentuk komitmen negara dalam menyelesaikan persoalan ini secara komprehensif dan berkesinambungan sekaligus sebagai antisipatif dan preventif agar di waktu mendatang tidak terulang kembali," pungkas Reni.(fas/jpnn)
Selengkapnya: www.jpnn.com