Tenang..Guru Bersertifikat Tetap Terima Tunjangan

0
596

SURABAYA – Para guru belakangan khawatir pengurangan anggaran yang menjadi usulan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) kepada Kementerian Keuangan (Kemenkeu) berimbas dana tunjangan profesi guru (TPG).

Ketua PGRI Jawa Timur Ichwan Sumadi menegaskan, pengurangan TPG tidak boleh terjadi. Sebab, TPG diberikan berdasar undang-undang. Jika pengurangan TPG terjadi, undang-undang juga harus diubah terlebih dulu.

Ichwan menilai, pemerintah memberikan banyak tekanan kepada para guru. Para guru pun merasa kesulitan. Misalnya, sebelum bertugas menjadi guru, para sarjana pendidikan harus mengikuti program sarjana mengajar di daerah terdepan, terluar, dan tertinggal (SM3T).

Termasuk tentang pengurangan anggaran alokasi dana TPG. Dia mengakui ada pengurangan anggaran di beberapa sektor yang dilakukan pemerintah. Namun, pengurangan itu diharapkan tidak pada tunjangan profesi guru. Sebab, TPG merupakan imbalan profesionalisme guru.

''Kami juga meminta guru agar selalu tampil profesional dalam mendidik,'' jelasnya.

Guru yang sudah bersertifikasi, kata dia, akan menerima TPG hingga usia 60 tahun. Hal itu sesuai dengan waktu pensiun guru. Jika sudah 60 tahun, sistem otomatis menghapus datanya sehingga guru yang bersangkutan tidak lagi menerima TPG. Jika ada guru yang menerima TPG setelah pensiun, berarti ada ketidakberesan sistem administrasi pemerintah.

Ari Suprapto, salah seorang guru di SMAN 1, mengatakan, sekolah terus memperbarui data pokok pendidikan (dapodik) sesuai dengan kondisi di lapangan. Karena itu, data di dapodik merupakan data riil. Jika ada guru pensiun, dapodik juga harus diperbarui.

Di sekolahnya, ada dua guru yang sudah pensiun pada tahun pelajaran 2015-2016. Guru tersebut otomatis tidak lagi mendapat TPG setelah dapodik diperbarui. Dengan adanya guru yang pensiun itu, di SMAN 1 ada 34 guru penerima TPG.

Terpisah, Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Jawa Timur (Dikbud Jatim) Saiful Rachman menyatakan, tidak ada penghentian TPG. Meski demikian, pihaknya mengakui pemerintah pusat sedang menghitung ulang secara detail tentang pencairan TPG.

''Supaya tidak terjadi guru pensiun masih dibayar TPG-nya,'' ujarnya.

Menurut dia, bisa saja nama para guru yang seharusnya tidak mendapat TPG masih terdata dalam sistem. Karena itu, otomatis TPG masih diterima. Tahun ini dana TPG PNSD di 38 kabupaten/kota di Jawa Timur mencapai Rp 10 triliun.

Alokasi dana tersebut sesuai dengan yang tercantum dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 137 Tahun 2016. Dari jumlah itu, dana yang dipangkas Rp 4 triliun. Dengan demikian, Jatim hanya menerima Rp 6 triliun.

Saiful mengatakan, guru tidak perlu khawatir. Sebab, guru yang sudah bersertifikasi tetap menerima TPG. Pemerintah pusat hanya mengoreksi data yang belum valid. Termasuk jika ada guru yang sudah meninggal, namun datanya masih tercantum dalam sistem.

Nah, kesalahan administrasi semacam itulah yang sedang ditertibkan. Harapannya, alokasi dana TPG bisa tepat sasaran. (puj/c19/nda/flo/jpnn)

 

Selengkapnya: www.jpnn.com

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.