JAKARTA – Kasus seorang siswi SMAN 4 Bandung, bernama Dvijatma Puspita Rahmani, yang tidak naik kelas akan diadukan ke Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI).
Puspita tak naik kelas karena mendapat nilai nol di rapor untuk mata pelajaran Matematika.
Sekjen Federasi Serikat Guru Indonesia Retno Listyarti mengatakan, pengaduan itu dilakukan karena guru tidak memberikan kesempatan bagi Puspita untuk mengumpulkan tugas atau mengikuti ulangan susulan.
Padahal, Puspita tidak dapat masuk sekolah selama dua minggu karena memiliki alasan yang jelas, yakni menderita sakit. Hal ini dibuktikan dengan surat keterangan dokter.
"Memberi nilai nol pada rapor siswa di semester II sehingga berdampak pada penjatuhan keputusan tidak naik kelas bagi siswi tersebut termasuk dalam klasifikasi perlakuan tindakan kekerasan psikis terhadap anak," kata Retno dalam konferensi pers di LBH Jakarta, Minggu (4/9).
Dengan adanya dugaan tindakan kekerasan terhadap anak, Retno menyatakan, sudah sepatutnya KPAI turun tangan melakukan pemeriksaan terhadap pelaku, baik kesalahan atas nama pribadi maupun jabatan.
Selain itu, Retno menambahkan, ada dugaan yang kuat telah terjadi kesalahan dalam proses dan sistem pengolahan nilai. Karena itu, sudah saatnya Irjen Kemendikbud, Inspektorat Provinsi Jawa Barat, Gubernur Jawa Barat, dan Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Barat, turun tangan tuntaskan kasus tersebut.
Dalam Kurikulum 2013, Retno menyatakan, penilaian rapor adalah nilai semester ganjil dan genap diakumulasi. Sehingga, tidak mungkin siswa memperoleh nilai nol di rapor.
"Pemberian nilai nol kepada peserta didik oleh guru Matematika SMAN 4 Bandung ini sangat memprihatinkan," tandas Retno. (gil/jpnn)
Selengkapnya: www.jpnn.com