JAKARTA – Pemerintah kembali memberikan kesempatan kepada siswa miskin untuk mendaftarkan diri sebagai peserta program Kartu Indonesia Pintar (KIP). Batas akhir pendaftaran KIP dalam Data Pokok Pendidikan (Dapodik) yang semula 31 Agustus 2016, diundur menjadi 30 September 2016.
Perpanjangan waktu pendaftaran KIP di Dapodik itu tertuang dalam surat edaran (SE) Direktur Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah (Dirjen Dikdasmen) Kemendikbud Nomor 19/D/SE/2016 tentang Percepatan Penyaluran KIP dan Penerimaan Dana Program Indonesia Pintar (PIP) Tahun Pelajaran 2016/2017. "Kemendikbud memperpanjang batas waktu pendaftaran KIP setelah melakukan evaluasi mengenai penyaluran KIP tahun ini," kata Dirjen Dikdasmen Kemendikbud, Hamid Muhammad.
Dalam SE itu dijelaskan, ada dua hasil evaluasi yang menjadi landasan perpanjangan waktu pendaftaran KIP. Pertama, hingga batas waktu 31 Agustus 2016 lalu, data KIP yang masuk dalam Dapodik barui 40 persen.
Kedua, berdasarkan hasil pemantauan Kemendikbud ternyata ada sejumlah KIP yang masih tertahan di kantor desa/kelurahan dan belum disalurkan kepada anak usia sekolah di wilayah masing-masing. Karenanya SE bertanggal 1 September 2016 itu ditujukan kepada seluruh kepala dinas pendidikan provinsi, kabupaten/kota, kepala sekolah SD, SMP, SLB/PKLK, SMA, SMK, serta operator Dapodikdasmen di seluruh Indonesia.
KIP merupakan bentuk realisasi Program Indonesia Pintar (PIP). Untuk diketahui, PIP adalah program bantuan uang tunai bagi anak usia sekolah dari keluarga pemegang Kartu Keluarga Sejahtera (KKS), atau yang memenuhi kriteria sebagai anak dari keluarga tidak mampu.
KIP diberikan kepada anak sekolah berusia 6-21 tahun dari keluarga pemegang KKS. Bantuan dari pemerintah kepada pemegang KIP disesuaikan dengan jenjang pendidikan setiap penerimanya.
Siswa tingkat SD atau MI sederajat mendapat alokasi sebesar Rp 225.000 untuk setiap semester atau Rp 450.000 per tahun. Sedangkan untuk tingkat SMP/MTs sederajat dialokasikan Rp.375.000 per semester atau Rp 750.000 per tahun).
Adapun untuk tingkat SMA, SMK, madrasah aliyah dan sederajat mendapat jatah Rp 500.000 per semester atau Rp 1.000.000 per tahun. Alokasi itu diatur dalam Instruksi Presiden Nomor 7 Tahun 2014 tentang Program Simpanan Keluarga Sejahtera, Program Indonesia Pintar dan Program Indonesia Sehat.(esy/jpnn)
Selengkapnya: www.jpnn.com