Calo Masuk Fakultas Kedokteran Sudah Terima Rp 600 Juta, tapi…

0
801

MALANG – Hingga akhir pekan lalu, Satreskrim Polres Malang Kota sudah memeriksa tiga saksi kasus percaloan masuk Fakultas Kedokteran Universitas Brawijaya (FKUB) yang melibatkan Wakil Ketua Komisi C DPRD Kota Malang Subur Triono. 

Kasat Reskrim Polres Malang Kota AKP Tatang Prajitno enggan menyebut siapa saja tiga saksi yang sudah diperiksa. 

Namun, sumber Radar Malang (Jawa Pos Group) mengatakan, satu dari tiga saksi yang diperiksa tersebut adalah ES, korban yang melaporkan Subur karena sudah merasa tertipu.

Kendati tidak menyebut tiga saksi, namun Tatang memastikan tidak akan memanggil dua calon mahasiswa yang dititipkan ES kepada Subur. 

”Orang tuanya memohon agar anaknya tidak dipanggil karena kasihan dengan masalah kejiwaan mereka. Dua anak tersebut sebelum ada kejadian ini juga tidak diberi tahu kalau diupayakan masuk UB melalui calo,” kata Tatang kepada Jawa Pos Radar Malang, Sabtu (10/9) malam.

Meski tidak memintai keterangan dua calon mahasiswa itu, menurut Tatang, hal tersebut tidak akan menghambat proses penyidikan. 

”Karena dua calon mahasiswa tersebut tidak tahu apa-apa, justru kalau diperiksa malah kasihan,” imbuh pria yang sebelumnya bertugas sebagai Kasat Reskrim Polres Madiun Kota ini.

Tatang melanjutkan, diperiksanya saksi-saksi selama ini tujuannya untuk dimintai keterangan tentang duduk perkara secara runtut dan gamblang. 

Mulai dari adanya pertemuan, pemberian uang, hingga gagalnya dua orang calon mahasiswa masuk ke FKUB tersebut.

Menurut dia, pemeriksaan saksi-saksi ini penting untuk memperkuat kebenaran perkara itu. Terkait saksi dari UB, hingga sekarang masih belum dimintai keterangan. 

”Kami masih akan meruntutkan dulu perkaranya seperti apa dan masih belum memanggil rektor UB sebagai saksi. Saya rasa saksi dari pihak UB akan dipanggil terakhir nanti,” jelasnya.

Subur Triono sendiri akan diperiksa setelah semua saksi dimintai keterangan. Termasuk setelah memintai keterangan Rektor UB Prof Dr Ir M. Bisri MS. 

”Kalau terlapor, nanti setelah semuanya sudah kita mintai keterangan,” pungkasnya.

Diberitakan sebelumnya, Subur dilaporkan oleh ES, warga Janti, Kecamatan Sukun, ke Polres Malang Kota dengan tuduhan penipuan pada 20 Agustus lalu. 

Dalam laporan bernomor SBTL/LP/1139/VIII/2016/Jatim/Res Mlg Kota itu, Subur disebut telah melakukan tindak pidana penipuan uang senilai Rp 600 juta.

ES menceritakan, penipuan ini berawal ketika dirinya bermaksud memasukkan dua anggota keluarganya ke FK UB. 

Sekitar pertengahan Juni 2016 lalu, ES mengutarakan unek-unek kepada kedua temannya, yakni Yuyun dan Yayak, jika ingin memasukkan dua anggota ke FK UB. 

Lalu oleh dua temannya itu, ES dikenalkan pada Subur Triono, anggota Komisi C DPRD Kota Malang. 

Subur kemudian meminta ES menyerahkan uang Rp 600 juta. Namun, meski uang sudah diserahkan, dua saudaranya tidak ada yang lolos.

Sementara itu, Subur Triono kemarin tidak bisa dikonfirmasi. Ketika ditelepon, oleh Subur sempat diangkat. 

Ketika wartawan media ini memperkenalkan dari Jawa Pos Radar Malang, dia hanya diam lalu menutup teleponnya. Ketika di WhatsApp, dia hanya membaca pesan yang dikirimkan. 

Rektor UB Prof Dr Ir M. Bisri MS sebelumnya mengatakan kalau dia akan siap menjadi saksi. 

”Jika diminta jadi saksi, saya harus siap supaya ini semua klir. Karena menyangkut nama Brawijaya juga,” kata Bisri.

Dia juga mengatakan, tidak akan melakukan tindakan hukum apapun terkait kasus ini, semisal ikut serta melaporkan Subur. 

”Sudahlah. UB tidak akan meneruskan ke langkah hukum. Biar jadi pembelajaran masyarakat saja. Bahwa di UB sudah tidak ada lagi titip-menitip mahasiswa baru,” ucapnya. (viq/c1/riq/sam/jpnn) 

Selengkapnya: www.jpnn.com

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.