JAKARTA–Provinsi DKI Jakarta menjadi leader pelaksanaan program guru, kepala sekolah, dan pengawas sekolah pembelajar. Menurut Dirjen Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) Sumarna Surapranata, program tersebut adalah penjabaran Undang-undang RI Nomor 14 Tahun 2005 yang mengamanatkan pembinaan dan pengembangan profesi guru sebagai aktualisasi dari profesi pendidikan.
"Untuk melaksanakan program ini kami melibatkan pusat, pemerintah daerah, asosiasi profesi, perguruan tinggi, dunia usaha dan industri, organisasi kemasyarakatan, serta orangtua siswa," beber Pranata, sapaan akrabnya, Jumat (16/9).
Di tingkat daerah, lanjutnya, Kemendikbud menggandeng seluruh Dinas Pendidikan Provinsi dan Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota untuk menjalin kerja sama meningkatan kompetensi guru, kepala sekolah, dan pengawas sekolah dengan memanfaatkan hasil uji kompetensi.
"Salah satu provinsi yang siap adalah Jakarta. Kami sudah menandatangani nota kesepahaman dengan Dinas Pendidikan Provinsi Jakarta dua hari lalu," imbuhnya.
Dijelaskan Pranata, misi utama program itu adalah meningkatkan kompetensi guru, kepala sekolah, dan pengawas sekolah, baik yang sudah maupun belum memiliki sertifikat pendidik.
Pelaksanaannya didasarkan pada peta kompetensi yang diperoleh dari pelaksanaan uji kompetensi guru, kepala sekolah, dan pengawas sekolah di seluruh Indonesia.
"Dari peta kompetensi ini bisa diketahui kondisi objektifnya saat ini dan kebutuhan peningkatan kompetensi," tandasnya. (esy/jpnn)
Selengkapnya: www.jpnn.com