SERANG – Besaran honor yang diberikan Pemkab Serang kepada guru mengaji dan guru madrasah ternyata sangat kecil. Guru mengaji hanya mendapat honor Rp 25 ribu per bulan. Sedangkan guru madrasah Rp 100 ribu per bulan. Padahal mereka adalah orang-orang yang memberikan pendidikan agama bagi putra-putri Kabupaten Serang. Honor baru akan dicairkan akhir bulan ini melalui Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kabupaten Serang. Hal ini setelah sebelumnya menjadi persoalan karena dicairkan melalui Kementerian Agama Kabupaten Serang. “Mudah-mudahan akhir bulan ini sudah bisa disalurkan kepada yang…