Guru Wajib Delapan Jam di Sekolah, Setuju?

0
608
193238_65082_Siswa_SD_sendirian_d.jpg

MALANG – Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) akan memberlakukan peraturan baru. Mulai tahun depan, jika aturan sudah keluar, guru wajib ada di sekolah delapan jam. Sehingga, dalam seminggu, mereka berada di sekolah selama 40 jam. Saat ini, guru rata-rata mengajar 24 jam dalam seminggu. Peraturan ini berlaku bagi pegawai negeri sipil (PNS) dan guru swasta yang mendapat tunjangan profesi. Aturan ini juga berlaku bagi guru di pedalaman. Sementara guru tidak tetap (GTT) tidak diwajibkan. Aturan delapan jam ada di sekolah ini dalam artian tidak terus-menerus guru mengajar selama delapan jam. Ini karena ada lima tugas…

Baca selengkapnya di JPPN.COM

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.