MALANG – Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) akan memberlakukan peraturan baru. Mulai tahun depan, jika aturan sudah keluar, guru wajib ada di sekolah delapan jam. Sehingga, dalam seminggu, mereka berada di sekolah selama 40 jam. Saat ini, guru rata-rata mengajar 24 jam dalam seminggu. Peraturan ini berlaku bagi pegawai negeri sipil (PNS) dan guru swasta yang mendapat tunjangan profesi. Aturan ini juga berlaku bagi guru di pedalaman. Sementara guru tidak tetap (GTT) tidak diwajibkan. Aturan delapan jam ada di sekolah ini dalam artian tidak terus-menerus guru mengajar selama delapan jam. Ini karena ada lima tugas…